Rabu, 28 November 2012

Desember mendatang, Distannak lakukan vaksinasi rabies dan eliminasi di sejumlah kecamatan



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Pada bulan Desember mendatang dinas pertanian dan peternakan melakukan gerakan vaksinasi rabies dan eliminasi di sejumlah wilayah kecamatan di kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Hal ini ditegaskan oleh Kadisdtannak Rokan Hilir Ir Muslim kepada KABARROHIL ketika ditemui di jalan Merdeka Bagansiapiapi, Rabu 928/11/2012). Sebelumnya dilakukan sosialisasi pada tanggal 3 Desember 2012 di wisma Rohil dengan ibu-ibu TP-PKK Rokan Hilir

“Pada tanggal 4 Desember mendatang digelar vaksinasi dan tanggal 6 dan 7 desember digelar eliminasi di sejumlah kecamatan,”ujarnya.

Dijelaskannya, pada tanggal 4 Desember 2012 digelar vaksinasi dan digelar eliminasi pada tanggal 6 dan 7 Desember. Disebutnya, vaksinasi rabies dilakukan di kecamatan Bangko, Bagan sinembah dan bangko pusako. Sedangkan  eliminasi masih dibicarakan untuk dilakukan di kecamatan Bagan sinembah.

Menurut Ir Muslim, Eliminasi pada tahun lalu sebanyak 40 ekor hewan Harapannya kepada masyarakat agar dapat menvaksin hewan peliharaannya seperti anjing, kera dan kucing. Disebutnya, vaksin tanpa biaya dalam arti gratis yang bias dilakukan di posko lurah Bagan Kota, Lurah Bagan Barat dan Puskesewan di Bagan Punak.

"Vaksinasi setiap saat boleh dilakukan karena menggunakan kartu vaksinasi,"tandasnya. (krc 01/krc 03)

Diharapkan wabup, anggota DPRD bersama pemerintah kerjasama membangun daerah



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Wabup H. Suyatno mengatakan dalam sambutannya bahwa agenda sidang paripurna ini merupakan kewajiban secara konstitusional. Demikian dikatakannya dalam sambutan di hadapan wakil rakyat di ruang siding utama gedung DPRD rokan Hilir (Rohil) jalan Merdeka Bagansiapiapi, Rabu (28/11/2012).

Hal ini, disebutnya merupakan pedoman yang dilakukan dalam memajukan bumi lancang kuning sehingga memacu kemajuan daerah agar dapat setara dengan daerah lain. Dikatakannya, upaya dan menertibkan Rancangan peraturan daerah (ranperda,red) dengan sesuai ketentuan yang berlaku adalah salah satu upaya mengentaskan kemiskinanan, meningkatkan SDM dan infarstruktur dengan rasa tanggung-jawab sehingga masyarakat menjadi sejahtera.

Selanjutnya ditambahkannya, wabup H.Suyatno mengucapkan terimakssih atas tahapan perubahan perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat disahkan menjadi perda. Dikatakannya, hal ini dalam upaya memenuhi aturan dimana dewan sebagai unsur pelaksana pemerintahan daerah.

Kerjasama serasi yang harmonis dan dinamis diantara pemerintah daerah bersama DPRD Rokan Hilir merupakan jalinan kerjasama untuk perkembangan pembangunan daerah. Masukan yang konstruktif menjadi lebih baik dan bermanfaaat sebagai unsur yang taat kepada aturan. Hal ini, disebutnya untuk meningkatkan pelayanan agar menjadikan masyarakat sejahtera. Di yakininya oleh wabup H.Suyatno tanpa unsur kerjasama maka tidak dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana yang diharapkan.

“ Diucapkan terima kasih atas ditetapkannya ranperda nomor 2 menjadi ranperda yang baru ini. Menindak lanjuti usulan dari anggota DPRD Rohil berdasarkan jadwal yang ada maka kemaren telah dilakukan rapat untuk membahas RAPBD tahun anggaran 2013 sehingga nantinya bisa tepat waktu. Sedangkan dana bos yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan banyaknya SPJ yang belum masuk maka mari kita sama- sama melakukan pengawasan,”tandasnya. (krc 01/krc 02)

Ketua DPRD Rohil ingatkan dinas terkait agar melakukan langkah di wilayah banjir



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Terjadinya banjir di sejumlah wilayah membuat ketua DPRD Rokan Hilir merasa prihatin. Oleh sebab itu dia mengaharapkan agar dinas terkait dapat mengambil langkah-langkah dalam mengatasinya. Demikian ditegaskan oleh ketua DPRD Rokan Hilir (Rohil) Nasrudin Hasan kepada KABARROHIL ketika ditemui di Gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, rabu (28/11/2012).

“Beberapa hal yang penting untuk diperhatikan yaitu kondisi di wilayah pemukiman masyarakat yang terjadi banjir dan bias menimbulkan penyakit. Oleh sebab itu kepada dinas terkait agar dapat mengambil langkah,”ujarnya.

Hal ini, disebut ketua DPRD Rokan Hilir ini, sebagai langkah anggota DPRD Rokan Hilir yang merupakan wakil rakyat yang menerima aspirasi warga masyarakat dan meresponnya di saat sidang paripurna berlangsung. Dia memaparkan agar dinas seperti Dinas bina marga, dinas kesehatan, dinas social dan dinas yang terkait lainnya.

“Diharapkan dapat mengambil langkah yang dapat mengurangi beban warga masyarakat. Bahkan banjir ini dirasakan oleh anggota DPRD Rokan Hilir dan wabup Rokan Hilir,”tandasnya. (krc 01)

Anggota DPRD Rohil himbau agar Pengguna dana Bos segera membuat SPJ



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Guru bisa mendapat honorarium dari dana bos jikalau guru tersebut tidak menerima dalam arti mendapat bantuan dana honor dari pemerintah, baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Demikian dikatakan oleh anggota DPRD Rokan Hilir Dra Hj Suryati kepada KABARROHIL ketika ditemui di Gedung Wakil rakyat jalan Merdeka Bagansiapiapi, Rabu (28/11/2012).

Dikatakannya diharapkan kepada pengguna dana Bos agar segera yang bersangkutan membuat laporan SPJ. Hal ini agar dana bos untuk tahun selanjutnya dapat dana bantuan lagi. Disebutnya, ada kendala dalam menyampaikan SPJ yang tepat waktu oleh pengguna dana BOS di beberapa sekolah membuat kendala untuk mendapatkan dana bos untuk tahun berikutnya. Oleh sebab itu kendala tersebut harus segera diatasi.

Padahal, sebutnya sosialisasi sudah kerap dilakukan oleh disdik dalam membuat laporan pertanggungan jawaban penggunaan dana Bos. Dana bos tersebut saat ini, dijelaskannya merupakan dana dari pusat yang sudah diserahkan ke daerah.

“Sebagai pengawas bakal turun kelapangan dengan harapan ditahun mendatang anggaran dana pusat tersebut lancer mengalir ke daerah,”tandasnya. (krc 01)

Sidang Paripurna laporan pansus : Akhirnya anggota DPRD menyetujui ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Rohil



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sedikitnya sebanyak 30 orang anggota DPRD Rokan Hilir hadir dalam sidang paripurna rapat ke 17 masa sidang ketiga yang dipimpin langsung ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan yang didampingi oleh wakil ketua Drs Jamaluddin, Rabu (28/11/2012). Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh wabup H.Suyatno, Asisten I Wan Rusli Syarief, Asisten II Azhar,SE,MSi dan sejumlah kepala dinas, badan dan kantor dilingkungan pemdakab Rokan Hilir (Rohil).

Dijelaskan oleh Nasrudin Hasan, bahwa pengelolaan keuangan daerah agar adanya pengelolaan keuangan sehingga efektif dan bermanfaat. Disebutnya Ranperda (rancangan peraturan daerah,red) perubahan ini merupakan langkah DPRD Rohil sebagai lembaga unsur pemerintahan daerah yang bertanggung-jawab yang sama dalam menjalankan pmerintahan daerah. Disebutnya, fungsi legislasi sebagai legislator daerah untuk membahasnya secara bersama yang bertujuan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ranperda yang diajukan pemerintah, lanjutnya mengatakan telah dibahas dengan tahapan pembicaraan melalui panitia khusus (pansus,red).

“Proses pembahasan ranperda ini merupakan tahapan terakhir,”terangnya.

Selanjutnya hasil dari pembahasan ranperda tim pansus disampaikan oleh anggota DPRD Rohil, Suyadi,sp. Dalam Laporan pansus  ini, dia menegaskan melaksanakan pengelolaan keuangan agar efektif transparan dan akuntabel maka itu diatur pokok pokok pengelolaan keuangan daerah. Dikatakannya, Pemerintah daerah telah mengajukan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Dikatakannya, setelah pengajuan ranperda oleh pemerintah daerah maka dibentuk pansus dan langsung melakukan kajian ranperda sesuai dengan aturan perundang-undangan yang baru. Dalam melakukan kajian pansus juga meminta pendapat dari provinsi Riau, Mendagri dan pendapat dari pemerintah daerah. Lanjutnya mngatakan masukan tersebut berhasil dirumuskan dengan koreksi dan perbaikan.

“Maka disimpulkan ranperda baru dan bukan ranperda nomor 2 tahun 2004. Hal ini  dengan dasar juridis perundang-uandangan,”katanya.

Oleh sebab itu, dikatakannya, sehingga ranperda nomor 2 tahun 2004 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Ranperda yang baru ini setelah diperbaiki beberapa konselerans. Lanjutnya menegaskan, ranperda yang mengalami perubahan sesuai dengan amanah perundangan baru , Permendagri tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan diselaraskan dengan kondisi dan situasi daerah Rohil.

Disebutnya penambahan pasal terjadi dengan berhubungan tentang perlimpahan wewenang dan dana bos, dimana diamanahkan dari pusat ke daerah. Oleh sebab itu, disebutnya di ranperda ini dicantumkan tersendiri pada BAB XVI dan tersendiri pada BAB XVII.

“Materi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan baru dihilangkan berdasarkan pedoman pengelolaan keuangan daerah baru,”katanya.

Dikatakannya, aspek penting yang lainnya antara kebijakan dan pengangaran sehingga di sinkronkan agar tidak menyimpang. Pada dasarnya, katanya terbitnya ini karena keinginan pengelolaan negara dan daerah secara efektif dan efisien dengan baik dengan 3(tiga) pilar utama yakni transparansi, efektifitas, dan akuntatif.

Didalam ranperda ini, dikatakannya ada terdapat mengenai perencanaan, penataan dan pengelolaan daerah, dan pertanggung-jawaban pengelolaan daerah.

Pada prinsipnya fraksi-fraksi menerima laporan pansus dengan saran dan usul yakni pertama, kita harus memperhatikan jadwal sesuai UU. Karena diharapkan dengan tepat waktu dan selesai tepat waktu. Kedua,  memanfaatkan dana untuk kesejahteraan maksimak guna kepentingan masyarakat dengan benar agar terwujud dengan baik. Ketiga dana bos agar digunakan tepat sasaran sesuai diperuntukan. Oleh sebab itu pengguna bos harus membuat laporan sesuai dan benar. Keempat daerah agar tanggap, kreatif dalam prosedur pengelolaan daerah dengan tujuan efesiensi berdasarkan keadaan kebutuhan setempat berpedoman dari aturan pemerintah pusat.

Akhirnya sidang ditutup dengan disetujui ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kabupaten Rokan Hilir oleh anggota DPRD Rokan Hilir. (krc 01)