Rabu, 28 November 2012

Sidang Paripurna laporan pansus : Akhirnya anggota DPRD menyetujui ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Rohil



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sedikitnya sebanyak 30 orang anggota DPRD Rokan Hilir hadir dalam sidang paripurna rapat ke 17 masa sidang ketiga yang dipimpin langsung ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan yang didampingi oleh wakil ketua Drs Jamaluddin, Rabu (28/11/2012). Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh wabup H.Suyatno, Asisten I Wan Rusli Syarief, Asisten II Azhar,SE,MSi dan sejumlah kepala dinas, badan dan kantor dilingkungan pemdakab Rokan Hilir (Rohil).

Dijelaskan oleh Nasrudin Hasan, bahwa pengelolaan keuangan daerah agar adanya pengelolaan keuangan sehingga efektif dan bermanfaat. Disebutnya Ranperda (rancangan peraturan daerah,red) perubahan ini merupakan langkah DPRD Rohil sebagai lembaga unsur pemerintahan daerah yang bertanggung-jawab yang sama dalam menjalankan pmerintahan daerah. Disebutnya, fungsi legislasi sebagai legislator daerah untuk membahasnya secara bersama yang bertujuan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ranperda yang diajukan pemerintah, lanjutnya mengatakan telah dibahas dengan tahapan pembicaraan melalui panitia khusus (pansus,red).

“Proses pembahasan ranperda ini merupakan tahapan terakhir,”terangnya.

Selanjutnya hasil dari pembahasan ranperda tim pansus disampaikan oleh anggota DPRD Rohil, Suyadi,sp. Dalam Laporan pansus  ini, dia menegaskan melaksanakan pengelolaan keuangan agar efektif transparan dan akuntabel maka itu diatur pokok pokok pengelolaan keuangan daerah. Dikatakannya, Pemerintah daerah telah mengajukan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Dikatakannya, setelah pengajuan ranperda oleh pemerintah daerah maka dibentuk pansus dan langsung melakukan kajian ranperda sesuai dengan aturan perundang-undangan yang baru. Dalam melakukan kajian pansus juga meminta pendapat dari provinsi Riau, Mendagri dan pendapat dari pemerintah daerah. Lanjutnya mngatakan masukan tersebut berhasil dirumuskan dengan koreksi dan perbaikan.

“Maka disimpulkan ranperda baru dan bukan ranperda nomor 2 tahun 2004. Hal ini  dengan dasar juridis perundang-uandangan,”katanya.

Oleh sebab itu, dikatakannya, sehingga ranperda nomor 2 tahun 2004 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Ranperda yang baru ini setelah diperbaiki beberapa konselerans. Lanjutnya menegaskan, ranperda yang mengalami perubahan sesuai dengan amanah perundangan baru , Permendagri tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan diselaraskan dengan kondisi dan situasi daerah Rohil.

Disebutnya penambahan pasal terjadi dengan berhubungan tentang perlimpahan wewenang dan dana bos, dimana diamanahkan dari pusat ke daerah. Oleh sebab itu, disebutnya di ranperda ini dicantumkan tersendiri pada BAB XVI dan tersendiri pada BAB XVII.

“Materi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan baru dihilangkan berdasarkan pedoman pengelolaan keuangan daerah baru,”katanya.

Dikatakannya, aspek penting yang lainnya antara kebijakan dan pengangaran sehingga di sinkronkan agar tidak menyimpang. Pada dasarnya, katanya terbitnya ini karena keinginan pengelolaan negara dan daerah secara efektif dan efisien dengan baik dengan 3(tiga) pilar utama yakni transparansi, efektifitas, dan akuntatif.

Didalam ranperda ini, dikatakannya ada terdapat mengenai perencanaan, penataan dan pengelolaan daerah, dan pertanggung-jawaban pengelolaan daerah.

Pada prinsipnya fraksi-fraksi menerima laporan pansus dengan saran dan usul yakni pertama, kita harus memperhatikan jadwal sesuai UU. Karena diharapkan dengan tepat waktu dan selesai tepat waktu. Kedua,  memanfaatkan dana untuk kesejahteraan maksimak guna kepentingan masyarakat dengan benar agar terwujud dengan baik. Ketiga dana bos agar digunakan tepat sasaran sesuai diperuntukan. Oleh sebab itu pengguna bos harus membuat laporan sesuai dan benar. Keempat daerah agar tanggap, kreatif dalam prosedur pengelolaan daerah dengan tujuan efesiensi berdasarkan keadaan kebutuhan setempat berpedoman dari aturan pemerintah pusat.

Akhirnya sidang ditutup dengan disetujui ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kabupaten Rokan Hilir oleh anggota DPRD Rokan Hilir. (krc 01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar