BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sedikitnya
sebanyak 30 orang anggota DPRD Rokan Hilir hadir dalam sidang paripurna rapat
ke 17 masa sidang ketiga yang dipimpin langsung ketua DPRD Rohil, Nasrudin
Hasan yang didampingi oleh wakil ketua Drs Jamaluddin, Rabu (28/11/2012). Sidang paripurna
tersebut dihadiri oleh wabup H.Suyatno, Asisten I Wan Rusli Syarief, Asisten II
Azhar,SE,MSi dan sejumlah kepala dinas, badan dan kantor dilingkungan pemdakab
Rokan Hilir (Rohil).
Dijelaskan oleh Nasrudin
Hasan, bahwa pengelolaan keuangan daerah agar adanya pengelolaan keuangan sehingga
efektif dan bermanfaat. Disebutnya Ranperda (rancangan peraturan daerah,red)
perubahan ini merupakan langkah DPRD Rohil sebagai lembaga unsur pemerintahan
daerah yang bertanggung-jawab yang sama dalam menjalankan pmerintahan daerah. Disebutnya,
fungsi legislasi sebagai legislator daerah untuk membahasnya secara bersama
yang bertujuan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ranperda yang diajukan
pemerintah, lanjutnya mengatakan telah dibahas dengan tahapan pembicaraan
melalui panitia khusus (pansus,red).
“Proses pembahasan
ranperda ini merupakan tahapan terakhir,”terangnya.
Selanjutnya hasil dari pembahasan
ranperda tim pansus disampaikan oleh anggota DPRD Rohil, Suyadi,sp. Dalam
Laporan pansus ini, dia menegaskan
melaksanakan pengelolaan keuangan agar efektif transparan dan akuntabel maka itu
diatur pokok pokok pengelolaan keuangan daerah. Dikatakannya, Pemerintah daerah
telah mengajukan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan pokok-pokok
pengelolaan keuangan daerah.
Dikatakannya, setelah
pengajuan ranperda oleh pemerintah daerah maka dibentuk pansus dan langsung
melakukan kajian ranperda sesuai dengan aturan perundang-undangan yang baru. Dalam
melakukan kajian pansus juga meminta pendapat dari provinsi Riau, Mendagri dan
pendapat dari pemerintah daerah. Lanjutnya mngatakan masukan tersebut berhasil
dirumuskan dengan koreksi dan perbaikan.
“Maka disimpulkan ranperda
baru dan bukan ranperda nomor 2 tahun 2004. Hal ini dengan dasar juridis perundang-uandangan,”katanya.
Oleh sebab itu,
dikatakannya, sehingga ranperda nomor 2 tahun 2004 dinyatakan sudah tidak
berlaku lagi. Ranperda yang baru ini setelah diperbaiki beberapa konselerans.
Lanjutnya menegaskan, ranperda yang mengalami perubahan sesuai dengan amanah
perundangan baru , Permendagri tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan
diselaraskan dengan kondisi dan situasi daerah Rohil.
Disebutnya penambahan
pasal terjadi dengan berhubungan tentang perlimpahan wewenang dan dana bos,
dimana diamanahkan dari pusat ke daerah. Oleh sebab itu, disebutnya di ranperda
ini dicantumkan tersendiri pada BAB XVI dan tersendiri pada BAB XVII.
“Materi yang tidak sesuai
dengan perundang-undangan baru dihilangkan berdasarkan pedoman pengelolaan
keuangan daerah baru,”katanya.
Dikatakannya, aspek
penting yang lainnya antara kebijakan dan pengangaran sehingga di sinkronkan
agar tidak menyimpang. Pada dasarnya, katanya terbitnya ini karena keinginan
pengelolaan negara dan daerah secara efektif dan efisien dengan baik dengan 3(tiga)
pilar utama yakni transparansi, efektifitas, dan akuntatif.
Didalam ranperda ini,
dikatakannya ada terdapat mengenai perencanaan, penataan dan pengelolaan
daerah, dan pertanggung-jawaban pengelolaan daerah.
Pada prinsipnya fraksi-fraksi
menerima laporan pansus dengan saran dan usul yakni pertama, kita harus
memperhatikan jadwal sesuai UU. Karena diharapkan dengan tepat waktu dan
selesai tepat waktu. Kedua, memanfaatkan
dana untuk kesejahteraan maksimak guna kepentingan masyarakat dengan benar agar
terwujud dengan baik. Ketiga dana bos agar digunakan tepat sasaran sesuai
diperuntukan. Oleh sebab itu pengguna bos harus membuat laporan sesuai dan
benar. Keempat daerah agar tanggap, kreatif dalam prosedur pengelolaan daerah dengan
tujuan efesiensi berdasarkan keadaan kebutuhan setempat berpedoman dari aturan
pemerintah pusat.
Akhirnya sidang ditutup
dengan disetujui ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
kabupaten Rokan Hilir oleh anggota DPRD Rokan Hilir. (krc 01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar