Rabu, 28 November 2012

Diharapkan wabup, anggota DPRD bersama pemerintah kerjasama membangun daerah



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Wabup H. Suyatno mengatakan dalam sambutannya bahwa agenda sidang paripurna ini merupakan kewajiban secara konstitusional. Demikian dikatakannya dalam sambutan di hadapan wakil rakyat di ruang siding utama gedung DPRD rokan Hilir (Rohil) jalan Merdeka Bagansiapiapi, Rabu (28/11/2012).

Hal ini, disebutnya merupakan pedoman yang dilakukan dalam memajukan bumi lancang kuning sehingga memacu kemajuan daerah agar dapat setara dengan daerah lain. Dikatakannya, upaya dan menertibkan Rancangan peraturan daerah (ranperda,red) dengan sesuai ketentuan yang berlaku adalah salah satu upaya mengentaskan kemiskinanan, meningkatkan SDM dan infarstruktur dengan rasa tanggung-jawab sehingga masyarakat menjadi sejahtera.

Selanjutnya ditambahkannya, wabup H.Suyatno mengucapkan terimakssih atas tahapan perubahan perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat disahkan menjadi perda. Dikatakannya, hal ini dalam upaya memenuhi aturan dimana dewan sebagai unsur pelaksana pemerintahan daerah.

Kerjasama serasi yang harmonis dan dinamis diantara pemerintah daerah bersama DPRD Rokan Hilir merupakan jalinan kerjasama untuk perkembangan pembangunan daerah. Masukan yang konstruktif menjadi lebih baik dan bermanfaaat sebagai unsur yang taat kepada aturan. Hal ini, disebutnya untuk meningkatkan pelayanan agar menjadikan masyarakat sejahtera. Di yakininya oleh wabup H.Suyatno tanpa unsur kerjasama maka tidak dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana yang diharapkan.

“ Diucapkan terima kasih atas ditetapkannya ranperda nomor 2 menjadi ranperda yang baru ini. Menindak lanjuti usulan dari anggota DPRD Rohil berdasarkan jadwal yang ada maka kemaren telah dilakukan rapat untuk membahas RAPBD tahun anggaran 2013 sehingga nantinya bisa tepat waktu. Sedangkan dana bos yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan banyaknya SPJ yang belum masuk maka mari kita sama- sama melakukan pengawasan,”tandasnya. (krc 01/krc 02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar