BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Guru bisa mendapat honorarium dari
dana bos jikalau guru tersebut tidak menerima dalam arti mendapat bantuan dana
honor dari pemerintah, baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Demikian dikatakan oleh anggota DPRD Rokan Hilir Dra Hj Suryati kepada KABARROHIL
ketika ditemui di Gedung Wakil rakyat jalan Merdeka Bagansiapiapi, Rabu
(28/11/2012).
Dikatakannya diharapkan kepada pengguna dana Bos agar segera
yang bersangkutan membuat laporan SPJ. Hal ini agar dana bos untuk tahun
selanjutnya dapat dana bantuan lagi. Disebutnya, ada kendala dalam menyampaikan
SPJ yang tepat waktu oleh pengguna dana BOS di beberapa sekolah membuat kendala
untuk mendapatkan dana bos untuk tahun berikutnya. Oleh sebab itu kendala
tersebut harus segera diatasi.
Padahal, sebutnya sosialisasi sudah kerap dilakukan oleh
disdik dalam membuat laporan pertanggungan jawaban penggunaan dana Bos. Dana
bos tersebut saat ini, dijelaskannya merupakan dana dari pusat yang sudah
diserahkan ke daerah.
“Sebagai pengawas bakal turun kelapangan dengan harapan
ditahun mendatang anggaran dana pusat tersebut lancer mengalir ke
daerah,”tandasnya. (krc 01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar