Senin, 07 September 2009

Sidang Paripurna DPRD Rohil

>>penyampaian Laporan hasil pambahasan pansus tentang 3 Ranperda

BAGANSIAPIAPI,(KABARROHIL)-Sidang paripurna ke-8 masa persidangan ketiga tahun sidang 2009 dibuka dan dipimpin oleh ketua DPRD Rohil, Dedi Humadi, Senin (7/9) kemaren. Sidang tersebut berlangsung di gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi dengan dihadiri 25 anggota dari 40 orang anggota dewan kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tampak hadir juga Wabup H.Suyatno serta kepala dinas, badan dan kantor dilingkungan pemdakab Rohil.

Dalam sidang itu disampaikan 3 laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) DPRD Rohil tentang Ranperda peningkatan status kepenghuluan menjadi defenitif, Ranperda peningkatan status kepenghuluan menjadi kelurahan dan Ranperda pengelolaan barang milik daerah.

Dalam laporannya, Harianto Karim mengatakan bahwa dari 25 kepenghuluan akhirnya menjadi 36 kepenghuluan dijadikan defenitif. Kemudian Anggota DPRD dari partai PDK ini menyorot atas tindakan rencana pemerintah untuk menjadikan kepenghuluan Pulau Jemur sebagai defenitif. Ia mengatakan bahwa kepenghuluan Pulau Jemur oleh Pansus memang sangat strategis untuk didefenitifkan, hanya saja tambahnya jumlah penduduk yang menjadi kendala dalam proses pembentukan tersebut.

Oleh karena itu akhirnya Pansus menawarkan agar sebahagian wilayah Teluk Pulai, kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) dimasukkan kedalam wilayah kepenghuluan Pulau Jemur.

"Hal ini penting sekali mengingat penduduk dari sebahagian wilayah kepenghuluan Teluk Pulai tersebut dengan sendirinya secara administrasi pemerintahan akan menjadi bahagian dari penduduk Pulau Jemur,"katanya Harianto Karim.

Ia menegaskan pusat pemerintahan kepenghuluan itu dilaksanakan di Teluk Pulai. Ditambahkannya bahwa tata cara membagi jumlah penduduk dan sebahagian wilayah Teluk Pulai kedalam wilayah Pulau Jemur dilakukan secara cermat dan teliti oleh pemerintahan daerah dengan memperhatikan asal usul dan prakarsa yang disampaikan oleh masyarakat.

Lanjutnya Pansus mengharapkan kesungguhan dari pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan keindahan Pulau Jemur tersebut.

"Sebelum ini kami mendengar khabar di Pulau Jemur akan ada pengalokasian penduduk dengan jumlah tertentu. Katakanlah itu mungkin transmigrasi lokal,"tuturnya.

Selanjutnya Ia mengatakan bukannya menentang terhadap program itu, namun sebelum hal ini menjadi kebijakan publik maka diharapkan sekali perhatian dan pertimbangan dari pemerintah daerah.

"Hemat kami jika dijadikan pemukiman masyarakat maka nanti dikhawatirkan dapat merusak tatanan Pulau Jemur yang sangat asri. Habitat alam di Pulau Jemur ini meski kita jaga bersama dari ancaman pencemaran dan kepunahan,"katanya.

Dijelaskannya tentu saja kita tidak ingin terumbu karang yang indah serta penangkaran penyu hijau yang sudah secara jerih payah dilakukan akan jadi punah binasa.

"Harapan kami kepada semua pihak agar dapat menjaga kelestarian hidup terutama sekali kelestarian alam di Pulau Jemur,"ujarnya.

Sekali lagi Ia menegaskan kepada pemerintah daerah agar menaruh harapan terhadap pelaksanaan pemanfaatan panorama alam Pulau Jemur semaksimal mungkin sebagai pariwisata daerah.

"Kejadian kemaren atas klaim Malaysia yang menyatakan Pulau Jemur adalah milik mereka sepatutnya menjadi pelajaran berharga bagi kita. Semoga Pulau Jemur dapat dikembangkan menjadi objek wisata bahari dimasa depan. Jangan sampai potensi pariwisata yang indah ini diabaikan begitu saja,"katanya.

Kemudian itu Ia mendorong kepada Dinas Perikanan dan Kelautan agar membuat terobosan dengan memanfaatkan kapal patrolinya sebagai alat transportasi ke Pulau Jemur.

"Sebagai alat transportasi pariwisata sekalian pemanfaatan untuk mengawasi eksistensi Pulau Jemur tersebut,"tandasnya. (Gun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar