Selasa, 28 Juni 2011

21 Ranperda diterima menjadi perda dalam pembahasan pansus aleg


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Dua puluh satu ranperda disetujui menjadi peraturan daerah (perda) oleh anggota legislative (aleg) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam sidang paripurna ke lima tahun kedua berlangsung digedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa(28/6). Sidang paripurna penyampaian bahasan pokok 21 rancangan peraturan daerah (ranperda) serta mengambil keputusan itu diantaranya tentang 1.Retribusi pelayanan pasar, 2. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, 3. Retribusi bea cetak pergantian KTP dan akte catatan sipil, 4. Penyelenggaraan administrasi kependudukan, 5. retribusi izin mendirikan bangunan, 6. penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, 7. pajak air tanah, 8. pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, 9. pajak hotel, 10. pajak restoran, 11. pajak sarang burung wallet, 12. pajak reklame, 13. pajak mineral bukan logam dan batuan, 14. pajak penerangan jalan, 15. pajak parker, 16. retribusi parkir ditepi jalan umum, 17. retribusi ijin trayek, 18. retribusi terminal, 19. retribusi Pengujian kenderaan bermotor, 20. retribusi izin gangguan, 21. retribusi tempat khusus parker. Hadir 31 anggota dari 40 anggota legislative (aleg) dalam sidang tersebut. Hadir juga pihak eksekutif bupati kabupaten Rokan Hilir H.Annas Maamun, wabup H.Suyatno, kepala dinas, badan dan kantor dilingkungan pemdakab Rohil.

Panitia khusus(Pansus) “A” diketuai oleh M.Kozim dan sekretaris Syahrial. Dalam penyampaian Pansus "A" oleh anggota legislative (aleg) kabupaten Rokan Hilir Drs Syafrudin menyatakan empat ranperda yang sudah finalisasi yakni retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, serta retribusi bea cetak pergantian KTP dan akte catatan sipil. Sedangkan satu yang belum dibahas yakni ranperda retribusi jasa perijinan bidang lingkungan hidup.

“Lima fraksi menerima empat ranperda menjadi perda,”tuturnya.

Lebih jauh dikatakannya, kelima fraksi tersebut memberikan saran dengan catatan yang disampaikannya yakni, fraksi golkar plus menginginkan agar SKPD lebih sempurna dalam pekerjaan dengan pengaturan. Sedangkan fraksi PDI-P memberikan catatan perlu retribusi dipedesaan diatur terhadap oknum yang tidak bertanggung-jawab. Fraksi Demokrat juga memberikan catatan agar dalam pengelolaan retribusi dengan pelayanan prima dan memberikan kemudahan serta dengan pembentukan pelaksana tekhnis.

Sementara itu fraksi kebangsaan nasional sejahtera dan fraksi bintang kebangsaan juga mengungkapkan catatan yang sama. Pada umumnya agar disusun regulasinya dibawah SKPD yang membidanginya agar tidak dipungut oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab.

“Disarankan membentuk UPTD,’ujarnya.

Sedangkan Pansus "B" diketuai oleh Amansyah dan sekretaris Syafri yunan dalam penyampaiannya di lakukan oleh Hamzah mengatakan dua ranperda sudah finalisasi yakni retribusi ijin mendirikan bangunan dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Dikatakannya penyidik PNS daerah ini berguna untuk menyidik terhadap pelanggaran peraturan daerah. Dalam pembahasan pada umumnya kelima fraksi menerima ranperda menjadi perda dengan catatan yakni, Fraksi Golkar plus menyatakan agar mengharapkan segera penyidik PNS di lingkungan pemda agar dapat melaksanakan retribusi pajak. Sementara fraksi PDI-P mengharapkan instansi terkait harus bekerja sama dengan pemerintah desa dalam melakukan retribusi.

Fraksi democrat memberikan catatan dengan menyarankan pemerintah daerah untuk melaksanakan peraturan tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) kepada masyarakat dengan tenaga yang professional. Serta kemudahan dan kenyamanan dengan tata ruang kabupaten Rohil. Sedangkan fraksi bintang kebangsaan memberikan catatan dengan mengatakan perlunya membentuk tata ruang daerah dalam membentuk perijinan.

Pansus "C" diketuai Darwis Syam dan sekretaris Ali Khoiri yang disampaikan oleh Darwis Syam mengatakan bahwa dua ranperda sebelumnya sudah disetujui menjadi perda yakni pajak air tanah dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Lanjutnya mengatakan dari sebelas ranperda yang diamanatkan, ditambahkannya terdapat empat jenis pajak baru yang sekarang merupakan pajak dipungut oleh pemerintah kabupaten. Keempat ranperda tersebut antara lain satu pajak air tanah, kedua pajak bumi dan bangunan di perkotaan dan di pedesaan, ketiga pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan keempat pajak sarang burung wallet.

Dijelaskannya tentang pajak hotel dalam perda lama sebesar 10 persen didalam UU diperbolehkan 10 persen maka hasil pembahasan sebesar 10 persen. Untuk pajak restoran pembahasan pansus menetapkan sebesar 10 persen. Pajak hiburan hasil pembahasan pansus antara 35 persen hingga 75 persen. Pajak reklame hasil pembahasan pansus sebesar 20 persen. Sedangkan pajak penerangan jalan hasil pembahasan pansus sebesar 7 persen.

Pajak mineral bukan logam dan batuan hasil pembahasan pansus sebesar 25 persen. pajak parker hasil pembahasan pansus sebesar 30 persen. Pajak sarang burung wallet hasil pembahasan pansus sebesar 5 persen sedangkan pajak Bumi dan bangunan hasil pembahasan pansus sebesar 0,5 persen.

Dikatakan Darwis Syam pada umumnya lima fraksi menerima ranperda menjadi perda setelah hasil pembahasan oleh pansus dengan beberapa catatan. Yakni Fraksi Golkar plus menyarankan agar pajak-pajak yang dipungut di wilayah kepenghuluan agar dikembalikan kepada kepenghuluan untuk itu segera dibentuk peraturan pemerintah. Sedangkan fraksi PDI-P mengharapkan pemerintah mampu menjabarkan aturan perda ini. Fraksi democrat meminta segera mendata wajib pajak sebelum berlakunya perda sehingga begitu diberlakukan sudah siap. Hal tersebut juga perlu dengan melakukan sosialisasi. Fraksi Kebangkitan Nasional sejahtera menyatakan perlu disusun regulasi antara perimbangan. Kemudian fraksi Bintang kebangsaan mengusulkan untuk menyusun target penerimaan daerah.

Sedangkan pansus "D" diketuai oleh Bachtiar dan sekretaris Yanto yang disampaikan oleh H.Bachtiar,SH mengatakan dari delapan ranperda yang diajukan pemdakab Rohil baru enam yang dapat disampaikan dalam sidang paripurna ini karena sudah finalisasi. Keenam ranperda itu antara lain yakni 1. retribusi parkir ditepi jalan umum, 2. retribusi ijin trayek, 3. retribusi terminal, 4. retribusi Pengujian kenderaan bermotor, 5. retribusi izin gangguan dan\ 6. retribusi tempat khusus parker.

Dijelaskannya dua ranperda yang belum dibahas yakni retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, dan retribusi ketertiban umum.

Lebih jauh dikatakan Bachtiar, bahwa kelima fraksi telah sepakat menerima ranperda menjadi perda dengan catatan sebagai berikut, yakni fraksi golkar plus menyatakan agar perda tersebut terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Fraksi PDI-P menyatakan perlunya dibuat rambu-rambu yang jelas tentang tempat terminal menaikan dan menurunkan penumpang, terutama di jalan lintas sumatera. Sedangkan fraksi democrat mengharapkan melakukan penertiban terhadap kenderaan yang tidak ada ijin trayek setelah disahkan perda ini. Fraksi ini menyarankan juga agar menambah PAD untuk membangun terminal di daerah Banjar XII jalan lintas sumatera.

Sementara itu fraksi KNS mengharapkan pemerintah dapat menertibkan rambu-rambu parker sedangkan Fraksi bintang kebangsaan mengharapkan menetapkan ijin trayek yang ada di kabupaten Rohil agar tidak merugikan bagi yang telah mempunyai ijin trayek. (andi wrc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar