Selasa, 28 Juni 2011

Setelah 21 Jadi Perda, Tinggal 13 Ranperda Lagi Belum Final Dibahas Aleg Rohil


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Bupati kabupaten Rokan Hilir H.Annas Maamun menyatakan sangat berbahagia sekali mendengar pembahasan dari pansus anggota legislative (aleg) yang telah menerima 21 ranperda menjadi perda. Selain hal ini dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) juga merupakan pembahasan yang menghasilkan perda terbanyak oleh DPRD Rohil.

“Mudah-mudahan 13 ranperda lagi dapat dibahas juga dengan waktu yang singkat,”tutur H.Annas Maamun ketika ditemui di gedung DPRD jalan merdeka Bagansiapiapi, Selasa (28/6).

Dikatakannya kepada KABARROHIL seusai menghadiri rapat paripurna tersebut, ada beberapa hal yang dapat dikutib dari catatan pembahasan pansus tersebut yakni perlunya membentuk UPTD tentang kependudukan dan catatan sipil.

“Saran-saran yang dikemukakan tadi perlu disambut baik untuk mengefisiensikan pelayanan agar lebih mudah, cepat, terjangkau dan tidak berbelit-belit. Insya Allah kami akan menerapkannya,”ujar orang nomor satu di Rohil ini.

Dia juga menegaskan pembentukan UPTD kependudukan tersebut perlu juga dengan dilandasi payung hukum yang jelas. Kemudian itu dapat menertibkan agar jangan ada tukang pakang (makelar,red) dalam kepengurusan nanti.

Kemudian itu tentang pungutan pajak pasar, dijelaskan oleh politisi Golkar ini ada tiga jenis pasar saat ini yakni pasar yang dibangun pemerintah di ibukota kabupaten, pasar dibangun pemerintah di pedesaan dan ada juga pasar yang dibangun pihak swasta. Oleh sebab itu orang nomor satu di Rohil ini mengharapkan perlunya penertiban yang baik agar jangan di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab.

Lebih jauh dikatakannya tentang penyidik PNS daerah pemkab Rohil, Dia mengatakan sangat perlu sekali. Dijelaskannya saat ini di pemdakab Rohil sudah mempunyai dua tenaga penyidik yakni penyidik di bidang kehutanan dan penyidik dibidang kelautan.

“Kita akan siapkan tenaganya dan juga dana untuk mensosialisasikan hal tersebut di bidang penyuluhan hukum,”pungkasnya. (andi wrc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar