Selasa, 28 Juni 2011

Sidang paripurna DPRD Rohil tentang pajak dan retribusi disetujui menjadi perda oleh DPRD Rohil


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-21 rancangan peraturan daerah (ranperda) disetujui oleh anggota legislative (aleg) untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah dengan beberapa saran dan catatan. Hal tersebut disampaikan setelah 31 orang aleg tersebut melakukan rapat paripurna pengesahan ranperda untuk disetujui menjadi perda di gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (28/6). Perjalanan tahapan untuk membahas ranperda ajuan pemdakab Rohil tersebut dibentuk dalam empat panitia khusus (pansus) yakni pansus A, Pansus B, pansus C dan Pansus D.

Sidang rapat paripurna ke V tahun kedua untuk penyampaian bahasan pokok 21 ranperda serta mengambil keputusan tersebut di pimpin langsung oleh ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan dengan didampingi oleh wakil ketua M.Ridwan,Sip. Bupati kabupaten Rokan Hilir H.Annas Maamun dan wabup H.Suyatno serta kepala dinas, badan dan kantor dilingkungan pemdakab Rohil juga hadir dalam sidang tersebut.

Kepada KABARROHIL ketika ditemui seusai rapat tersebut, Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan mengatakan 34 ranperda tentang retribusi dan pajak ajuan disampaikan oleh pemdakab Rohil telah melalui tahapan-tahapan untuk mendapatkan persetujuan. Disebut ketua di legislative ini pada hari Selasa ini 21 ranperda telah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kami menyadari proses yang memakan waktu yang lama. Hal tersebut karena belum sepenuhnya mengacu kepada perundang-undangan yang ada. Misalnya perlu dengan kajian, untuk itu perlu disempurnakan sebelum dibahas,’pungkas Nasrudin Hasan. (andi wrc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar