BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Bimbingan
tekhnik PPh pasal 21, pasal 25 dan pasal 29 pada instansi kabupaten Rokan Hilir
(Rohil) di gelar Dispenda Rohil di lantai VI Hotel kusuma jalan Riau Bagansiapiapi,
Selasa (22/11). Hadir dalam acara itu sebanyak 70 peserta dari pelbagai
instansi se Rokan hilir. Sebagai penyaji dalam bimbingan tekhnik ini Kanwil
Dirjen Pajak Ferizal, KBP Pratama Dumai Saiful.A,Sip, Kantor Penyuluhan Pajak
(KP2) Dirjen Pajak Bagansiapiapi Madong Rianto.S.
Kepala Dispenda Rokan Hilir, Drs
H.Wan Saiful Ahmad,Msi ketika ditemui KABARROHIL
mengatakan bahwa bimbingan tekhnik (Bimtek) ini dilakukan agar para peserta
atau instansi yang mengelola keuangan di SKPD memahami aturan perpajakan
khususnya PPh pasal 21, pasal 25 dan pasal 29.
Lanjutnya mengatakan pengelola SKPD supaya mengerti target 5,5 milyar
ditahun 2011.
Objek pajak PPh pasal 21 menurut
keputusan dirjen Pajak no kep-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, yang dimaksud
Objek pajak penghasilan pasal 21 adalah penghasilan yang dipotong oleh pemotong
pajak untuk dikenakan Pajak penghasilan pasal 21. Sedangkan Penerimaan
penghasilan subjek pajak yang dipotong pajak Penghasilan pasal 21 menurut
keputusan Dirjen pajak nomor KEP-545/PJ/2000 adalah pejabat Negara, PNS,
Pegawai, pegawai tetap, pegawai lepas, penerimaan pension, penerima honorarium,
penerima upah dan orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan dari pemotong pajak.
Serta orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan dari pemotongan
Pajak.
“Kita konsultasi dengan Dirjen
pajak tahun 2011 DBH 15 milyar. Untuk itu SKPD harus mengerti dengan data.
Memang saya harus bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan daerah
Kabupaten,”pungkasnya. (andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar