Rabu, 23 November 2011

Dispenda Rohil Gelar Bimtek PPh pasal 21, 25 dan 29 se Instansi Rohil


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Bimbingan tekhnik PPh pasal 21, pasal 25 dan pasal 29 pada instansi kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di gelar Dispenda Rohil di lantai VI Hotel kusuma jalan Riau Bagansiapiapi, Selasa (22/11). Hadir dalam acara itu sebanyak 70 peserta dari pelbagai instansi se Rokan hilir. Sebagai penyaji dalam bimbingan tekhnik ini Kanwil Dirjen Pajak Ferizal, KBP Pratama Dumai Saiful.A,Sip, Kantor Penyuluhan Pajak (KP2) Dirjen Pajak Bagansiapiapi Madong Rianto.S.

Kepala Dispenda Rokan Hilir, Drs H.Wan Saiful Ahmad,Msi ketika ditemui KABARROHIL mengatakan bahwa bimbingan tekhnik (Bimtek) ini dilakukan agar para peserta atau instansi yang mengelola keuangan di SKPD memahami aturan perpajakan khususnya PPh pasal 21, pasal 25 dan pasal 29.  Lanjutnya mengatakan pengelola SKPD supaya mengerti target 5,5 milyar ditahun 2011.

Objek pajak PPh pasal 21 menurut keputusan dirjen Pajak no kep-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, yang dimaksud Objek pajak penghasilan pasal 21 adalah penghasilan yang dipotong oleh pemotong pajak untuk dikenakan Pajak penghasilan pasal 21. Sedangkan Penerimaan penghasilan subjek pajak yang dipotong pajak Penghasilan pasal 21 menurut keputusan Dirjen pajak nomor KEP-545/PJ/2000 adalah pejabat Negara, PNS, Pegawai, pegawai tetap, pegawai lepas, penerimaan pension, penerima honorarium, penerima upah dan orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan dari pemotong pajak. Serta orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan dari pemotongan Pajak.

“Kita konsultasi dengan Dirjen pajak tahun 2011 DBH 15 milyar. Untuk itu SKPD harus mengerti dengan data. Memang saya harus bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten,”pungkasnya. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar