Sisa anggaran di tahun anggaran
2011 yang telah dilaporkan segera di setorkan sehingga tidak menjadi permasalahan
ketika di audit. Oleh sebab itu kepada SKPD dilingkungan Pemdakab Rohil
segera menyetorkan sisa anggaran tersebut.
BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Diharapkan
kepada SKPD di lingkungan kabupaten Rokan Hilir (Rohil) agar dana sisa anggaran
atau UUDP pada tahun anggaran 2011 yang telah dilaporkan segera disetorkan
kembali. Penegasan ini diungkap oleh
Asisten III bidang Kesra Pemdakab Rokan Hilir, H.Ahmad Hasni,SH ketika ditemui KABARROHIL seusai acara pemberian
hadiah undian wajib pajak yang beruntung di halaman kantor Bupati kabupaten
Rokan Hilir jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (17/1).
“Kepada SKPD agar sisa UUDP atau
sisa anggaran tahun 2011 disetorkan.
Biarpun terlambat namun harus disetor,"katanya.
Namun demikian saat ini biarpun
sudah lepas tahun 2011, disebutnya para SKPD pengguna anggaran jika masih ada
sisa anggaran tahun 2011 harus wajib di
setor sisa anggaran tersebut. Dijelasannya hal ini ditegaskannya kepada SKPD
dilingkungan Pemkab Rohil yang mungkin ada anggaran belum habis digunakan ditahun 2011 sehingga
masih ada sisa anggaran itu.
"Sisa anggaran dalam laporan
itu wajib disetor sebelum di audit. Kita wajib menyampaikan kepada SKPD agar hal ini tidak menjadi permasalahan
ketika di audit. Memang sebaiknya sebelum habis tahun sudah wajib disetor,"tandas
Asisten III Pemkab Rohil ini. (andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar