Majelis Ulama Indonesia Rokan hilir menghimbau kepada pengusaha maupun industry rumah tangga “home industry”
produksi makanan di kabupaten Rokan Hilir agar melengkapi produksinya dengan
sertifikat halal. Hal ini agar dapat menjamin para konsumen yang membeli
makanan dari mudharat atau keburukan.
BAGANSIAPIAPI-KABARROHIL-Para pedagang memproduksi makanan siap
saji diharapkan memiliki sertifikat halal. Hal ini untuk menjaga konsumen agar
terjamin sehingga tidak membeli,menggunakan atau memakan produk yang tidak
sesuai dengan syariat islam. Demikian disampaikan oleh ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Mukhani ketika ditemui wartawan diruang
kerjanya, Senin (20/2).
Sertifikat halal ini penting bagi
konsumen khususnya bagi pemeluk agama islam agar tidak terjebak mengkonsumsi
produk makanan yang mendatangkan mudharat atau keburukan bagi mereka.
"Halal yang kita maksud
adalah resmi atau sah dari MUI,"ujar Mukhanif.
Dia menjelaskan kepada pengusaha maupun “home industry” yang memproduksi
makanan dalam mendapatkan label halal harus memenuhi 13 persyaratan
diantaranya, pengusaha mengajukan permohonan dengan melampirkan KTP,KK,SITU
(surat ijin tempat usaha),surat ijin usaha dari dinas perindustrian dan
perdagangan serta surat pengendalian limbah dari bapedalda.
"MUI akan berikan lebel
halal jika telah memenuhi persyaratan yang diminta dengan catatan hal tersebut
tidak merugikan negara dan masyarakat,"katanya.
Kemudian disebutnya, kepada
masyarakat didalam memilih produksi makanan sebaiknya berhati hati dan
selektif. Karena barang produk makanan yang telah berlabel “halal” tentunya
sudah memenuhi persyaratan dari MUI.
"Sebaiknya masyarakat
berhati hati dalam memilih produksi makanan. Hendaknya pilihlah produk makanan
yang telah berlebel halal,"pungkasnya. (andi krc).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar