Senin, 20 Februari 2012

Dihimbau pengusaha produksi makanan dilengkapi dengan sertifikat halal


Majelis Ulama Indonesia Rokan hilir menghimbau kepada pengusaha maupun industry rumah tangga “home industry” produksi makanan di kabupaten Rokan Hilir agar melengkapi produksinya dengan sertifikat halal. Hal ini agar dapat menjamin para konsumen yang membeli makanan dari mudharat atau keburukan.

BAGANSIAPIAPI-KABARROHIL-Para pedagang memproduksi makanan siap saji diharapkan memiliki sertifikat halal. Hal ini untuk menjaga konsumen agar terjamin sehingga tidak membeli,menggunakan atau memakan produk yang tidak sesuai dengan syariat islam. Demikian disampaikan oleh ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Mukhani ketika ditemui wartawan diruang kerjanya, Senin (20/2).

Sertifikat halal ini penting bagi konsumen khususnya bagi pemeluk agama islam agar tidak terjebak mengkonsumsi produk makanan yang mendatangkan mudharat atau keburukan bagi mereka.

"Halal yang kita maksud adalah resmi atau sah dari MUI,"ujar Mukhanif.

Dia menjelaskan kepada pengusaha  maupun “home industry” yang memproduksi makanan dalam mendapatkan label halal harus memenuhi 13 persyaratan diantaranya, pengusaha mengajukan permohonan dengan melampirkan KTP,KK,SITU (surat ijin tempat usaha),surat ijin usaha dari dinas perindustrian dan perdagangan serta surat pengendalian limbah dari bapedalda.

"MUI akan berikan lebel halal jika telah memenuhi persyaratan yang diminta dengan catatan hal tersebut tidak merugikan negara dan masyarakat,"katanya.

Kemudian disebutnya, kepada masyarakat didalam memilih produksi makanan sebaiknya berhati hati dan selektif. Karena barang produk makanan yang telah berlabel “halal” tentunya sudah memenuhi persyaratan dari MUI.

"Sebaiknya masyarakat berhati hati dalam memilih produksi makanan. Hendaknya pilihlah produk makanan yang telah berlebel halal,"pungkasnya. (andi krc).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar