BAGANSIAPIAPI ,KABARROHIL-
Kabut asab tebal akibat Kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kabupaten Rohil
kembali meluas. Jarak pandang oleh kabut asap tersebut mencapai seratus meter
di daerah Bagansiapiapi dan sekitarnya. Bahkan akibat kabut asap tersebut
membuat mata perih jika mengendarai sepeda motor tanpa berkacamata pengaman.
Menurut Pantauan Satelit NOAA 18
ASMC Singapura per tanggal 20 Juni 2012 yang diperoleh Bapedal Rokan Hilir
(Rohil) menunjukkan sebanyak 45 titik api (Hot Spot) yang tersebar hampir
diseluruh kecamatan wilayah kabupaten Rohil. Upaya pemadaman yang dilakukan
belum maksimal, mengingat kondisi daerah dan medan yang dilalui cukup sulit.
"Tanggal 20 Juni terpantau oleh
Satelit NOAA 18 ASMC Singapura sebanyak 45 titik api, luasnya areal terbakar
hampir diseluruh kecamatan," kata Kepala Bapedal Rohil, Hj Murniawaty.SKM,
ketika dikonfirmasi seusai serah terima praja IPDN Rohil untuk melakukan
praktek lapangan di kantor Bupati rokan Hilir jalan Merdeka Bagansiapiapi,
Kamis (21/6).
Dijelaskannya, wilayah titik hot spot tersebut diantaranya, di wilayah Kecamatan Bangko terpantau 4 titik api berlokasi di Kepenghuluan Bagan Jawa, Bagan Punak dan Sungai Besar. Di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas terpantau 2 titik api berada di Kepenghuluan Sungai Daun. Selanjutnya di Kecamatan Kubu terpantau 6 titik api berada di Kepenghuluan Teluk Piyai 2 titik, Tanjung Leban 3 titik, dan Sungai Segajah.
Sedangkan di Kecamatan Kubu Babussalam terpantau 3 titik hot spot berlokasi di Rantau Panjang Kiri, Teluk Nilap, sungai Majo. Wilayah Kecamatan Simpang Kanan 1 titik hot spot berada di Kepenghuluan Simpang Kanan. Ditambahkannya, di wilayah Kecamatan Rimba Melintang terpantau 3 titik hot spot dilokasi kepenghuluan Teluk Pulau Hilir 2 titik api dan di Rimba Melintang. Untuk wilayah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan terpantau 6 titik hot spot berlokasi di Kepenghuluan Melayu Besar.
Lebih lanjut, Ka. Bapedal ini mengatakan di wilayah Kecamatan Tanah Putih terpantau 6 titik hot spot yang berada di Kepenghuluan Ujung Tanjung, Rantau Bais, Putat dan Sekeladi 3 titik api. Disebutnya, untuk wilayah Kecamatan Pujud terpantau 6 titik hot spot yang berada di Kepenghuluan Teluk Mayang, Tanjung Medan, Siarang-arang sebanyak 2 titik api dan Air Hitam juga 2 titik api. Sedangkan di wilayah Kecamatan Bangko Pusako terpantau 3 titik api yang berada di Kepenghuluan Teluk Bano I, Bangko Kanan dan Bangko Pusaka.
Disebut Murniwaty luasnya areal
kebakaran karena kondisi cuaca musim
kemarau ditambah angin kencang dan sulitnya mendapatkan pasokan air dilokasi
kebakaran. Ditambahkannya, kabut asap tebal telah membuat kualitas udara kurang
bagus.
Informasi yang dirangkum dan dihimpun KABARROHIL, larangan bagi pelaku pembuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan tertuang dalam pasal 69 ayat (1) huruf (h) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana sanksi ancaman bagi pelaku tersebut tertuang dalam pasal 108 yang berbunyi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimasuksud dalam pasal 60 ayt 1 huruf h, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar, atau paling banyak 10 miliar rupiah. (andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar