BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Program pemerintah
daerah dalam hal mengentaskan kemiskinan salah satunya adalah membangun rumah
layak huni dan retslement. Membangun rumah diperuntukkan bagi yang betul-betul
berhak menerimanya itu dalam rangka menjalankan program pemerintah agar
masyarakat mendapat rumah hunian yang layak. Demikian diungkap wakil bupati
Rohil H.Suyatno kepada KABARROHIL ketika ditemui di halaman
kantor bupati jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (10/7).
"Pemerintah saat ini
sedang membangun rumah layak huni untuk masyarakat miskin,"kata H.Suyatno.
Kemudian itu, dirinya
menghimbau kepada masyarakat yang menerima bantuan rumah layak huni agar tidak
diperjual belikan. Karena disebut orang nomor dua di pemerintahan Rohil ini
bahwa bantuan tersebut merupakan aset daerah yang diberikan melalui ikatan
perjanjian yang mengikat.
"Siapa yang
mendapatnya jangan diperjual belikan karena aset daerah tidak boleh dipindah
tangankan,"katanya.
Sedangkan untuk pembagian
rumah layak huni maupun retslement yang sudah selesai dibangun, lanjut Suyatno
mengatakan mudah-mudahan dalam waktu dekat dibagikan kepada yang berhak dan yang
pantas mendapatkannya atau menerimanya
sesuai skala prioritas.
"Namun semua hal ini
harus menunggu petunjuk
bupati,"tandasnya. (andi krc)
apa dasar hukum bantuan rumah layak huni, perda atau keputusan bupati?
BalasHapus