BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Pembukaan
lahan hutan dengan menggunakan yayasan di lakukan oleh Yayasan Az-Najwa
dikepnghuluan Bangko Bakti kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir dianggap
menyalahi ketentuan. Hal ini karena yayasan tersebut memiliki izin yayasan di Binjai
sedangkan yayasan tersebut di Rokan Hilir tidak ada izin untuk pembukaan lahan.
Demikian ditegaskan oleh anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil), Dedi Humadi kepada KABARROHIL
ketika ditemui di ruang siding komisi I DPRD Rohil jalan Merdeka
Bagansiapiapi, Rabu (28/11/2012).
“Kita sudah memanggil
untuk memberikan keterangan terkait pembukaan lahan itu,”ujar Dedi Humadi.
Namun setelah dinanti oleh
anggota DPRD Rokan Hilir, yayasan tersebut tidak mengindahkan panggilan pertama
yang dilayangkan pada tanggal 26 November yang diterima oleh orang lapangannya
bernama Irwansyah. Selanjutnya dikatakannya, akan dilakukan panggilan kedua
untuk menghadap ke kantor DPRD Rohil.
“Jelasnya tanpa izin,
tanpa SKT, tanpa ganti rugi lahan seluas 612 hektar. Sudah ditanam sawit berumur
kurang lebih setahun. Diwaktu turun kelokasi berjumpa orang lapangannya saja dan
mengatakan bahwa pemiliknya di Binjai. Menurutnya kemungkinan berawal dari bentukan
koperasi sehingga bermasalah dalam pembagian makanya terungkap,"terangnya.
Disisi lain, anggota DPRD
Rokan Hilir ini menegaskan pada hari ini anggota DPRD Rokan Hilir memanggil pihak
PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI). Hal ini disebutnya, terkait pemindahan
lahan untuk pemasangan pipa chevron di kecamatan di tanah putih. Dijelaskannya, selama ini numpang di tanah
masyarakat selanjutnya beberapa waktu lalu sempat didemo oleh masyarakat.
Anggota DPRD Rokan Hilir kelapangan dan menindak sebagai mediasi dan dianjurkan
pembangunan berjalan terus dan tuntutan ganti rugi di lakukan kemudian. Namun
hingga saat ini belum juga terealsasi oleh pihak Chevron maka akhirnya
masyarakat menuntut komisi 1 DPRD Rokan Hilir.
“Atas desakan masyarakat
maka anggota DPRD Rokan Hilir mendesak pihak Chevron agar memenuhi panggilan
anggota DPRD Rohil,”pungkasnya (krc 03/krc 01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar