UJUNG TANJUNG,KABARROHIL-Kapolres
Rokan Hilir AKBP Auliansyah Lubis,Sik,SH.MH didamping wakapolres Rohil Kompol
Indra Kurniawan,Sik,SE.MM, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP James Sibarani,
Kasubag Humas Polres Rohil AKP Ali Suhud bersama sejumlah Sat Narkoba Polres
Rohil mengungkap tiga nama kasus dugaan pengedaran Narkotika jenis Sabu-sabu,
Ekstacy dan uang diduga hasil penjualan narkoba. Acara tersebut di gelar di
Aula Kantor kasubag Humas Polres Rohil (balai wartawan,red), Kamis (22/11/2012)
siang.
Kapolres Rohil AKBP
Auliasnsyah Lubis Sik.SH.MH menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. Pada
rabu (21/11/2012) sekira jam 19.00 wib didapat informasi dari masyarakat
Bagansiapiapi bakal terjadi transaksi narkotika jenis Ekstacy antara Al alias
Hr (28) warga jalan Perniagaan Gg Jeruk Kelurahan Bagan Kota dengan Ac alias
Cdr (50) warga jalan Bintang Gg Teguh II Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko.
Lanjutnya mengatakan
berdasarkan informasi tersebut Brigadir Chaverius, Brigadir Suyoto dan beberapa
orang lainnya menuju ke Bagansiapiapi guna melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama sekira
jam 23.00 wib, dijelaskan Kapolres Rokan Hilir ini sasaran Al alias Hr terlihat
melintas di jalan Perniagaan menuju ke Gg Jeruk. Dipersimpangan Gg Jeruk, anggota
Sat Narkoba Brigadir Suyoto melakukan pengintaian dan langsung menangkap dan nelakukan
pengeledahan terhadap Al dan ditemukan satu kotak Rokok Gudang Garam Surya
didadalamnya ditemukan satu bungkusan berisikan butiran Pil warna biru langit
diduga Narkotika jenis Extacy.
Pada saat itu Al mengaku
barang “haram” tersebut dibelinya dari Ac. Selanjut pada jam 23,30 wib, lanjutnya mengatakan
anggota mendapat informasi Ac sedang berada di Hotel KENT.
“Sekira jam 24,00 wib
langsung mengamankan Ac yang saat itu berada di Hotel KENT. Kemudian tersangka
Ac digiring ke tempat tinggalnya. Kemudian didalam rumahnya tersebut dilakukan
pengeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti,”tutur Kapolres Rohil AKBP
Auliasnsyah Lubis,Sik,SH.MH.
Disebutnya, Barang Bukti (BB,red)
ditemukan tersebut jenis Ekstacy sebanyak 933 (sembilan ratus tiga puluh) butir
, kemudian Happy Vife sebanyak 30 papan,
sejumlah uang sekira Rp,108,000,000, sejumlah uang Ringgit Malaysia sekira RM 1,852,
dan uang Dollar Singapure sekira DS $ 114.
“Barang Bukti berikut Al (28),
Ac (50), TBL alias Ln selaku isteri Ac malam itu juga di bawa ke Mapolres.
Kasus ini terus dikembangkan agar peredaran narkotika jenis apapun di wilayah
Rokan Hilir dapat diberantas. Oleh sebab itu diharapkan peran serta masyarakat
untuk memberikan informasinya,”tandasnya. (krc 04)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar