Kamis, 22 November 2012

Wabup H.Suyatno sebut petugas jangan segan dalam menagih pajak



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Diharapkan dalam menjalankan tugas para petugas penagih pajak jangan segan-segan dalam menagih pajak. Karena setiap warga Negara yang baik wajib membayar pajak. Hal ini untuk menunjang dana pembangunan daerah. Demikian ditegaskan oleh Wabup H.Suyatno kepada KABARROHIL ketika ditemui di ruang kerjanya kantor Bupati jalan Merdeka Bagansiapiapi, Kamis (22/11/2012)’

"Soal pajak, petugas penagihan tak usah segan-segan karena sebagai warga negara wajib membayar pajak,"tuturnya wabup.

Diharapkan wabup ada kerjasama diantara petugas dan media. Hal ini agar dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat. Tanpa kepedulian masyarakat untuk membayar pajak maka didaerah kita tidak akan maju dan berkembang.

Disisi lain wabup menyarankan agar masa waktu tahun anggaran didaerah di kembalikan seperti zaman dahulu yakni tahun anggaran dimulai satu April dan berakhir tahun anggaran pada tanggal 31 Maret. Hal ini mengingat semakin meningkatnya silva setiap akhir tahun anggaran. Permasalahan meningkatnya silva menurut wabup H.Suyatno karena kondisi musim didaerah. Dikatakannya, akhir tahun anggaran pelaksanaan pembangunan bertepatan dengan musim hujan sehingga keadaan alam tersebut menghambat optimalisasi terlaksananya perkembangan pembangunan.

"Kalau daerah itu mau maju, dan dapat meningkatkan persentase kegiatannya. Maka diusulkan tahun anggaran berjalan dikembalikan seperti zaman lama dimulai April dan berakhir Maret,"ujarnya.

Terkait pelaksanaan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah, salah satu tokoh pemuda Rokan Hilir Murkan Muhammad sangat mendukungnya. Hal ini dikatakannya,  dengan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah maka daerah mendapat peluang dalam sinkronisasi kebijakan penerimaan dengan belanja daerah dan kebijakan lainnya, juga peluang optimalisasi potensi penerimaan PBB-P2 sesuai kondisi objektif daerah atau karakteristik dan potensi daerah. Disebutnya daerah juga mendapat peluang meningkatkan kemampuan fiscal daerah, dan peluang untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan public dan tentunya lanjutnya wabup mengatakan peluang meningkatkan pendapatan asli daerah.

Oleh sebab itu dijelaskannya, pemerintah daerah harus siap tantangan dengan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah ini seperti kualitas dan kuantitas SDM, organisasi yang sesuai dengan beban tugas, kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana, data dan sistim teknologi informasi dan implikasi kebijakan.

Lanjutnya mengatakan tentunya tugas dan tanggung-jawab pemerintah daerah dalam menyiapkan sarana dan prasarana, struktur organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, peraturan daerahnya, peraturan kepala daerah dan standart prosedurnya. Pemda juga menjalin kerjasama dengan pihak kantor pelayanan pajak, perbankan, kantor pertanahan, kantor lelang dan notaries pejabat pembuat akta tanah serta pembukaan rekening PBB-P2 pada bank yang sehat.

“Sebagai warga Negara Indonesia kita mendukung pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah karena dana tersebut dikelola daerah untuk menunjang pembangunan daerah,”tandasnya. (krc 01).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar