BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Diharapkan
dalam menjalankan tugas para petugas penagih pajak jangan segan-segan dalam
menagih pajak. Karena setiap warga Negara yang baik wajib membayar pajak. Hal
ini untuk menunjang dana pembangunan daerah. Demikian ditegaskan oleh Wabup
H.Suyatno kepada KABARROHIL ketika ditemui di ruang kerjanya kantor Bupati jalan
Merdeka Bagansiapiapi, Kamis (22/11/2012)’
"Soal pajak, petugas
penagihan tak usah segan-segan karena sebagai warga negara wajib membayar
pajak,"tuturnya wabup.
Diharapkan wabup ada
kerjasama diantara petugas dan media. Hal ini agar dapat mensosialisasikannya
kepada masyarakat. Tanpa kepedulian masyarakat untuk membayar pajak maka
didaerah kita tidak akan maju dan berkembang.
Disisi lain wabup
menyarankan agar masa waktu tahun anggaran didaerah di kembalikan seperti zaman dahulu
yakni tahun anggaran dimulai satu April dan berakhir tahun anggaran pada tanggal 31 Maret. Hal ini
mengingat semakin meningkatnya silva setiap akhir tahun anggaran. Permasalahan
meningkatnya silva menurut wabup H.Suyatno karena kondisi musim didaerah.
Dikatakannya, akhir tahun anggaran pelaksanaan pembangunan bertepatan dengan
musim hujan sehingga keadaan alam tersebut menghambat optimalisasi
terlaksananya perkembangan pembangunan.
"Kalau daerah itu mau
maju, dan dapat meningkatkan persentase kegiatannya. Maka diusulkan tahun
anggaran berjalan dikembalikan seperti zaman lama dimulai April dan berakhir
Maret,"ujarnya.
Terkait pelaksanaan
pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah, salah satu tokoh pemuda Rokan Hilir
Murkan Muhammad sangat mendukungnya. Hal ini dikatakannya, dengan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah
maka daerah mendapat peluang dalam sinkronisasi kebijakan penerimaan dengan
belanja daerah dan kebijakan lainnya, juga peluang optimalisasi potensi
penerimaan PBB-P2 sesuai kondisi objektif daerah atau karakteristik dan potensi
daerah. Disebutnya daerah juga mendapat peluang meningkatkan kemampuan fiscal
daerah, dan peluang untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan public
dan tentunya lanjutnya wabup mengatakan peluang meningkatkan pendapatan asli
daerah.
Oleh sebab itu
dijelaskannya, pemerintah daerah harus siap tantangan dengan pengalihan PBB-P2
menjadi pajak daerah ini seperti kualitas dan kuantitas SDM, organisasi yang sesuai
dengan beban tugas, kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana, data dan
sistim teknologi informasi dan implikasi kebijakan.
Lanjutnya mengatakan
tentunya tugas dan tanggung-jawab pemerintah daerah dalam menyiapkan sarana dan
prasarana, struktur organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, peraturan
daerahnya, peraturan kepala daerah dan standart prosedurnya. Pemda juga
menjalin kerjasama dengan pihak kantor pelayanan pajak, perbankan, kantor
pertanahan, kantor lelang dan notaries pejabat pembuat akta tanah serta
pembukaan rekening PBB-P2 pada bank yang sehat.
“Sebagai warga Negara Indonesia
kita mendukung pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah karena dana tersebut
dikelola daerah untuk menunjang pembangunan daerah,”tandasnya. (krc
01).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar