Rabu, 05 Desember 2012

Hutan di jarah, mantan Panglima Lasykar Hulu Balang Rohil gerah



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL- Akibat banyaknya oknum meluluh-lantakkan hutan di Rokan Hilir membuat mantan Panglima Lasykar Hulu Balang Rokan Hilir (PLHB-Rohil,red) merasa gerah. Oleh sebab itu, dia mendesak agar DPRD Rokan Hilir segera membentuk Panitia Khusus (Pansus,red) guna menindak-lanjuti para penjarah hutan di pelbagai wilayah di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dia menilai tindakan oknum penjarah hutan dikampung halamannya itu tidak bias ditoleransi lagi. Karena, sebutnya sudah keterlaluan dan dinilai mengnjak harga diri daerah.

“Rohil ini masih ada tuanya, jangan semena-mena. Saya siap diturunkan beserta anak kemanakan untuk menghalau. Namun kita masih menunggu aksen pihak terkait,”ujar H.Azhar Syakban kepada wartawan, Rabu (5/12/2012).

Biasa akrab dipanggil wak Atan ini juga meminta ketegasan Pemerintah Rokan Hilir dan aparat penegak hokum untuk menindak tegas para oknum penjarah hutan yang dinilaiunya sudah diambang batas. Dia mengingatkan akibat tindakan oknum perambah hutan ini hutan menjadi gundul dan menyangsikan terjadinya banjir.

“Saya mendesak DPRD membentuk pansus untuk menyelesaikan kasus perambah hutan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang serakah. Begitu juga aparat kepolisian supaya menindak tegas para pelaku. Pemerintah daerah kita minta bergerak cepat sebelum berdampak fatal terhadap lingkungan,”katanya.

Dijelaskan H.Azhar Syakban,yang juga ketua KPUD Rokan Hilir ini, bahwa  hutan telah dijarah oleh oknum seperti  terjadi di wilayah Kecamatan Pasir limau Kapas tidak kurang 14 ribu hektar. Kemudian di wilayah Sei Daun seluas 7 ribu hektar.  Hal serupa, lanjutnya menegaskan juga terjadi di wilayah Kecamatan Pujud ,di wilayah Tanjung Medan dan wilayah kecamatan Pekaitan. Dia menyebut tidak layak kepala Desa mengeluarkan surat izin atas lahan hutan negara. Oleh sebab itu, dia ingin agar DPRD bersama Pemerintah daerah dapat merumuskan agar kepala desa tidak boleh menerbitkan surat atas lahan selain camat dan petugas yang terkait dari pemerintah daerah.

"Selama ini ternyata lahan diberikan atau dijual kepada orang lain oleh oknum kepala desa atau masyarakat. Saya minta mereka ini harus ditindak secara hukum. Sebab anak cucu kita kelak perlu tanah untuk bertani dan berkebun. Jjangan sampai terjadi kesenjangan sosial,"ujarnya.

Azhar mensinyalir kebanyakan kepala kepenghuluan (Kades) mengeluarkan izin mengatas-namakan masyarakat. Disebutnya, sepanjang konpensasinya jelas ia tidak mempermasalahkan. Akan tetapi lanjutnya,  ini dijual bahkan kepada pengusaha luar, Oleh sebab itu dengan tegas ia mengatakan bahwa anak cucunya tidak mau menjadi penontonb di kampung halamannya sendiri.

"Saya pernah mendatangi DPRD khususnya komisi I , agar masalah ini diselesaikan secepatnya. Jangan hanya menunggu bupati, sebab bupati tentu banyak hal yang ia lakukan untuk melayani masyarakat,"tandasnya (krc 01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar