BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-
Akibat banyaknya oknum meluluh-lantakkan hutan di Rokan Hilir membuat mantan
Panglima Lasykar Hulu Balang Rokan Hilir (PLHB-Rohil,red) merasa gerah. Oleh
sebab itu, dia mendesak agar DPRD Rokan Hilir segera membentuk Panitia Khusus
(Pansus,red) guna menindak-lanjuti para penjarah hutan di pelbagai wilayah di
Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dia menilai tindakan oknum
penjarah hutan dikampung halamannya itu tidak bias ditoleransi lagi. Karena,
sebutnya sudah keterlaluan dan dinilai mengnjak harga diri daerah.
“Rohil ini masih ada tuanya,
jangan semena-mena. Saya siap diturunkan beserta anak kemanakan untuk
menghalau. Namun kita masih menunggu aksen pihak terkait,”ujar H.Azhar Syakban
kepada wartawan, Rabu (5/12/2012).
Biasa akrab dipanggil wak
Atan ini juga meminta ketegasan Pemerintah Rokan Hilir dan aparat penegak hokum
untuk menindak tegas para oknum penjarah hutan yang dinilaiunya sudah diambang
batas. Dia mengingatkan akibat tindakan oknum perambah hutan ini hutan menjadi
gundul dan menyangsikan terjadinya banjir.
“Saya mendesak DPRD
membentuk pansus untuk menyelesaikan kasus perambah hutan yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang serakah. Begitu juga aparat kepolisian supaya menindak tegas
para pelaku. Pemerintah daerah kita minta bergerak cepat sebelum berdampak
fatal terhadap lingkungan,”katanya.
Dijelaskan H.Azhar Syakban,yang
juga ketua KPUD Rokan Hilir ini, bahwa hutan telah dijarah oleh oknum seperti terjadi di wilayah Kecamatan Pasir limau
Kapas tidak kurang 14 ribu hektar. Kemudian di wilayah Sei Daun seluas 7 ribu
hektar. Hal serupa, lanjutnya menegaskan
juga terjadi di wilayah Kecamatan Pujud ,di wilayah Tanjung Medan dan wilayah kecamatan
Pekaitan. Dia menyebut tidak layak kepala Desa mengeluarkan surat izin atas
lahan hutan negara. Oleh sebab itu, dia ingin agar DPRD bersama Pemerintah
daerah dapat merumuskan agar kepala desa tidak boleh menerbitkan surat atas
lahan selain camat dan petugas yang terkait dari pemerintah daerah.
"Selama ini ternyata
lahan diberikan atau dijual kepada orang lain oleh oknum kepala desa atau
masyarakat. Saya minta mereka ini harus ditindak secara hukum. Sebab anak cucu
kita kelak perlu tanah untuk bertani dan berkebun. Jjangan sampai terjadi
kesenjangan sosial,"ujarnya.
Azhar mensinyalir kebanyakan
kepala kepenghuluan (Kades) mengeluarkan izin mengatas-namakan masyarakat.
Disebutnya, sepanjang konpensasinya jelas ia tidak mempermasalahkan. Akan
tetapi lanjutnya, ini dijual bahkan
kepada pengusaha luar, Oleh sebab itu dengan tegas ia mengatakan bahwa anak
cucunya tidak mau menjadi penontonb di kampung halamannya sendiri.
"Saya pernah mendatangi
DPRD khususnya komisi I , agar masalah ini diselesaikan secepatnya. Jangan hanya
menunggu bupati, sebab bupati tentu banyak hal yang ia lakukan untuk melayani
masyarakat,"tandasnya (krc 01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar