Kamis, 12 Januari 2012

Agen maupun Pengecer harus punya surat ijin penjualan gas elpiji


Banyaknya agent dan pengecer belum memiliki ijin menjual barang berbahaya dan banyak beredarnya elpiji untuk daerah lain ke daerah Rokan Hilir dengan harga dibawah harga elpiji untuk daerah Rokan Hilir membuat Disperindag pusing. Oleh sebab itu masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat ikut serta dalam pengawasan.

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Para agent dan pengecer penjual tabung gas elpiji beserta isinya harus mengajukan untuk membuat surat ijin penjual barang berbahaya. Hal ini ditegaskan oleh kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rokan Hilir (Rohil) Ahmad Kurnia ketika ditemui KABARROHIL di gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, kamis (12/1). 

Diharapkan kepada pengecer  membuat ijin menjual barang berbahaya. Disebutnya untuk mengurus ijin itu  diberikan dengan sangat mudah dengan memenuhi persyarakat yakni ada persediaan air dalam drum, memiliki ruangan steril, lokasi jauh dari pemukiman, dan tabung pemadam kebakaran.

Kemudian diharapkan  ada fungsi pengawasan masyarakat maupun pihak yang berwenang terhadap agen agen nakal di daerah Rohil. "Memang ada aturan yang mengatakan daerah lain untuk memasukkan tabung tersebut dengan warna tersendiri yakni untuk Rohil dengan kepala elpiji berwarna biru,"kata Ahmad Kurnia menjelaskannya.

Disebut kepala dinas Perindustrian dan perdagangan ini bahwa pihaknya masih merumuskan harga HET standart barang elpiji pertabung. Karena adanya barang elpiji untuk daerah lain yang masuk kedaerah Rohil oleh pengusaha nakal maka disebut  Disperindag Rohil pihaknya menjadi pusing untuk merumuskan harga standart barang tersebut.  Dijelaskannya karena elpiji untuk daerah lain di edarkan di Rohil masih dengan harga murah.

Dikatakan  Ahmad Kurnia, untuk itu menyerahkan hal pengawasan ini kepada camat setempat terhadap masuknya barang utuk  daerah lain di distribusikan ke Rohil baik menggunakan agen maupun tidak menggunakan agen. Kemudian itu, diharapkannya agar pihak pertamina ikut juga melakukan pengawasan dengan ketat. Hal ini disebutnya terutama sekali didaerah Baganbatu, Rantau Kopar,dan  Penipahan.

"Kita sudah nasehati para pemasuk barang agar masih menggunakan barang yang diperuntukan untuk daerah Rohil yakni tutup kepala elpiji berwarna biru. Kemudian diharapkan juga jangan juga melakukan tindakan dilarang dengan menukar warna tutup tabung tersebut,"pungkas Ahmad Kurnia. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar