Banyaknya agent dan
pengecer belum memiliki ijin menjual barang berbahaya dan banyak beredarnya
elpiji untuk daerah lain ke daerah Rokan Hilir dengan harga dibawah harga
elpiji untuk daerah Rokan Hilir membuat Disperindag pusing. Oleh sebab itu
masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat ikut serta dalam pengawasan.
BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Para
agent dan pengecer penjual tabung gas elpiji beserta isinya harus mengajukan
untuk membuat surat ijin penjual barang berbahaya. Hal ini ditegaskan oleh
kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rokan Hilir (Rohil) Ahmad Kurnia
ketika ditemui KABARROHIL di gedung
DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, kamis (12/1).
Diharapkan kepada pengecer membuat ijin menjual barang berbahaya.
Disebutnya untuk mengurus ijin itu
diberikan dengan sangat mudah dengan memenuhi persyarakat yakni ada
persediaan air dalam drum, memiliki ruangan steril, lokasi jauh dari pemukiman,
dan tabung pemadam kebakaran.
Kemudian diharapkan ada fungsi pengawasan masyarakat maupun pihak
yang berwenang terhadap agen agen nakal di daerah Rohil. "Memang ada
aturan yang mengatakan daerah lain untuk memasukkan tabung tersebut dengan warna
tersendiri yakni untuk Rohil dengan kepala elpiji berwarna biru,"kata
Ahmad Kurnia menjelaskannya.
Disebut kepala dinas
Perindustrian dan perdagangan ini bahwa pihaknya masih merumuskan harga HET
standart barang elpiji pertabung. Karena adanya barang elpiji untuk daerah lain
yang masuk kedaerah Rohil oleh pengusaha nakal maka disebut Disperindag Rohil pihaknya menjadi pusing
untuk merumuskan harga standart barang tersebut. Dijelaskannya karena elpiji untuk daerah lain di
edarkan di Rohil masih dengan harga murah.
Dikatakan Ahmad Kurnia, untuk itu menyerahkan hal pengawasan
ini kepada camat setempat terhadap masuknya barang utuk daerah lain di distribusikan ke Rohil baik
menggunakan agen maupun tidak menggunakan agen. Kemudian itu, diharapkannya
agar pihak pertamina ikut juga melakukan pengawasan dengan ketat. Hal ini
disebutnya terutama sekali didaerah Baganbatu, Rantau Kopar,dan Penipahan.
"Kita sudah nasehati para
pemasuk barang agar masih menggunakan barang yang diperuntukan untuk daerah Rohil
yakni tutup kepala elpiji berwarna biru. Kemudian diharapkan juga jangan juga melakukan
tindakan dilarang dengan menukar warna tutup tabung tersebut,"pungkas Ahmad
Kurnia. (andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar