BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Kebijakan
umum anggaran (KUA) pendapatan dan belanja daerah perubahan bersama pemerintah dengan DPRD
Rokan Hilir dirumuskan kedalam prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan
anggaran pendapatan dan belanja daerah, baru setelah itu di perdakan oleh
pemerintah yang disetujui oleh DPRD Rohil. Demikian ditegaskan oleh anggota
komisi I DPRD Rokan Hilir (Rohil) H.Rasmali,SH ketika ditemui di ruang kerjanya
Gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (4/9) sebelum pelaksanaan
siding paripurna DPRD Rohil.
"DPRD Rohil bersama pemerinta harus sinergi untuk
pembangunan daerah. Sehingga kerjasama tersebut merupakan keserasian
bersama,"kata H.Rasmali,SH.
Disebut H.Rasmali,SH bahwa hari ini (Selasa 4/9,red) sidang paripurna
persetujuan oleh DPRD kemudian tahapan selanjutnya pembahasan untuk peraturan daerah
(Perda) APBD Perubahan 2012.
"Perda harus di paripurnakan,"jelas H.Rasmali,SH,
Politisi Golkar Rohil ini.
Dia berharap antara pemerintah daerah dengan DPRD Rohil, ada
sinergi, sungguh padat, tepat dan hemat. Dengan harapan pembantu bupati harus
bekerja keras dimana DPRD hanya badan pengawasan.
“Tentunya SKPD yang memegang anggaran baik fisik ,maupun non
fisik agar dapat menyelesaikan tupoksinya. Jangan yang telah sudah dimana masih
kurang puas. Walaupun itu merupakan anggaran pemerintah,”katanya.
Lebih lanjut, diharapkannya agar para kontraktor bekerja dengan
serius. Dimana DPRD senantiasa mengawasi pekerjaannya. Terutama yang
mengerjakan proyek di daerah-daerah terpencil yang lepas dari jangkauan. Oleh
sebab itu harapannya tertumpu kepada masyarakat setempat agar ikut serta
mengawasi pekerjaan para kontraktor dengan melaporkan melalui jenjang konsultan pengawas, PPTK, barulah ke DPRD Rohil.
“Diharap kepada masyarakat dapat mengawasi proyek di desanya
masing-masing. Jika tidak sesuai ditegur dan diberitahukan ke DPRD. Jangan
takut di gertak oleh kontraktor dengan mengancam jika ditegur proyek bakal
dipindahkan. Tidak ada proyek yang di pindahkan tanpa persetujuan DPRD dengan
keadaan mendesak atau keadaan alam tidak mengijinkan. Harapan kami jika tidak
sesuai bestek segera di beritahukan,"tandas H.Rasmali,SH.
(andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar