Selasa, 02 Oktober 2012

PKS tidak mengurus perijinan bakal di tutup, 1276 ha kebun warga dibantu bibit sawit oleh pemdakab Rokan Hilir memasuki masa panen



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Konsekwensi jikalau pemilik PKS tidak mau mengurus pejizinan dan melengkapi perijinannya maka PKS nya akan ditutup. Hal ini menurut ketua tim evaluasi provinsi kemaren yang langsung terjun kelapangan. Demikian ditegaskan oleh Kadisbun Rokan Hilir H.Muchtar Luthvie kepada KABARROHIL ketika ditemui di Halaman kantor bupati jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (1/10) kemaren.

“Karena untuk mengurus perijinan dan melengkapi perijinan mereka diberikan kelonggaran dan kemudahan,”tutur Kadisbun Rohil ini.

Dijelaskannya PKS yang berada di kabupaten Rokan Hilir yang terdata sebanyak 22 PKS dan hasil evaluasi dari provinsi rata-rata mereka tidak melengkapi perijinannya. Oleh sebab itu diberikan kelonggaran waktu tempo seminggu. Hal ini dikatakannya berdasarkan permintaan pemilik PKS sendiri. Berdasarkan tempo waktu itu maka hanya tinggal dua hari lagi waktu untuk mengurus dan melengkapi perijinannya.

Kadisbun menegaskan, berdasarkan tim evaluasi yang mengatakan menurut gubri jikalau PKS tidak memiliki ijin akan ditutup. Namun diberikan tempo waktu untuk melengkapi perijinannya. Karena menurutnya pajak dan retribusi perijinan ini merupakan sumber pendapatan asli daerah.

Disisi lain, kadisbun H.Muchtar Luthvie.SH mengatakan bahwa perkebunan rakyat yang dibantu oleh pemerintah daerah di kabupaten Rokan Hilir sudah dikatakan berhasil. Perkebunan dengan membantu rakyat menyediakan bibit dan pupuk tersebut sudah tersebar di beberapa wilayah seperti di mamugo, mamburu dan di bangko kiri.

“Perkebunan warga masyarakat yang telah berhasil dibantu bibit sawit oleh pemerintah daerah kurang lebih seluas 1276 hektar,”tandasnya. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar