BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Konsekwensi
jikalau pemilik PKS tidak mau mengurus pejizinan dan melengkapi perijinannya
maka PKS nya akan ditutup. Hal ini menurut ketua tim evaluasi provinsi kemaren
yang langsung terjun kelapangan. Demikian ditegaskan oleh Kadisbun Rokan Hilir
H.Muchtar Luthvie kepada KABARROHIL ketika ditemui di Halaman
kantor bupati jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (1/10) kemaren.
“Karena untuk mengurus
perijinan dan melengkapi perijinan mereka diberikan kelonggaran dan
kemudahan,”tutur Kadisbun Rohil ini.
Dijelaskannya PKS yang
berada di kabupaten Rokan Hilir yang terdata sebanyak 22 PKS dan hasil evaluasi
dari provinsi rata-rata mereka tidak melengkapi perijinannya. Oleh sebab itu
diberikan kelonggaran waktu tempo seminggu. Hal ini dikatakannya berdasarkan
permintaan pemilik PKS sendiri. Berdasarkan tempo waktu itu maka hanya tinggal
dua hari lagi waktu untuk mengurus dan melengkapi perijinannya.
Kadisbun menegaskan,
berdasarkan tim evaluasi yang mengatakan menurut gubri jikalau PKS tidak
memiliki ijin akan ditutup. Namun diberikan tempo waktu untuk melengkapi
perijinannya. Karena menurutnya pajak dan retribusi perijinan ini merupakan
sumber pendapatan asli daerah.
Disisi lain, kadisbun
H.Muchtar Luthvie.SH mengatakan bahwa perkebunan rakyat yang dibantu oleh
pemerintah daerah di kabupaten Rokan Hilir sudah dikatakan berhasil. Perkebunan
dengan membantu rakyat menyediakan bibit dan pupuk tersebut sudah tersebar di
beberapa wilayah seperti di mamugo, mamburu dan di bangko kiri.
“Perkebunan warga masyarakat
yang telah berhasil dibantu bibit sawit oleh pemerintah daerah kurang lebih
seluas 1276 hektar,”tandasnya. (andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar