BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sementara
dalam proses persidangan boleh-boleh saja kapal ikan itu di pinjam pakai. Namun
alat tangkap jangan juga ikut di lepas karena peralatan tangkap tersebut
“Illegal” yang melanggar UU Perikanan dan digunakan sebagai barang bukti (BB).
Demikian ditegaskan oleh ketua Fraksi Golkar Plus anggota DPRD Rokan Hilir
H.Rasmali,SH ketika ditemui KABARROHIL seusai gelar upacara hari
sumpah pemuda di halaman kantor Bupati jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin
(29/10).
Disebut H.Rasmali,SH yang
juga ketua MPC Pemuda Pancasila Rokan Hilir ini menurut informasi yang
didapatnya beberapa waktu lalu kapal ikan Bintang Kejora I dan kapal ikan Putra
Rezeki sudah dipinjam pakai dengan boroh puluhan juta rupiah sehingga kapal
tersebut dilepaskan. Namun disayangkan olehnya kapal tersebut sudah untuk kedua
kalinya diberlakukan dengan system pinjam pakai karena sudah dua kali kapal itu
di tangkap oleh patroli diskanlut Rokan Hilir karena melanggar UU tentang
perikanan di perairan Rokan Hilir. Oleh sebab itu dinilai H.Rasmali,SH lemah
dalam kebijakan hukum.
Dikatakan H.Rasmali,SH
informasi yang didapatnya juga kapal kecil berasal dari milik anak wilayah
Rokan Hilir sendiri yang pernah mengajukan sistim pinjam pakai namun ditolak.
Hal inilah yang perlu di evaluasi dan verifikasi kembali masalah pinjam pakai
ini. Karena masyarakat menyampaikan aspirasinya tersebut kepada anggota DPRD
Rokan Hilir, sebut H .Rasmali,SH.
“Permohonan pinjam pakai
oleh pemilik Kapal kecil tidak diperbolehkan sementara itu kapal ikan Bintang Kejora
I dan kapal ikan Putra Rezeki malah dua kali dipergunakan sistim pinjam pakai.
Boleh saja pinjam pakai namun peralatan tangkapnya harus di sita. Kemudian itu
harga boroh harus sesuai dengan harga kapal itu. Kalau tidak demikian maka tidak
ada efek jeranya terhadap pengusaha kapal ikan yang kapalnya ditangkap. Karena
disebabkan menangkap dengan peralatan yang telah melanggar UU tentang perikanan
hanya nakhoda atau tekongnya saja yang ditahan sehingga dijadikan korban sedangkan
kapalnya bisa lepas dengan menggunakan system pinjam pakai,”pungkasnya. (krc
01)..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar