Senin, 29 Oktober 2012

Rasmali tegaskan bisa saja system pinjam pakai namun alat tangkap harus disita Negara



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sementara dalam proses persidangan boleh-boleh saja kapal ikan itu di pinjam pakai. Namun alat tangkap jangan juga ikut di lepas karena peralatan tangkap tersebut “Illegal” yang melanggar UU Perikanan dan digunakan sebagai barang bukti (BB). Demikian ditegaskan oleh ketua Fraksi Golkar Plus anggota DPRD Rokan Hilir H.Rasmali,SH ketika ditemui KABARROHIL seusai gelar upacara hari sumpah pemuda di halaman kantor Bupati jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (29/10).

Disebut H.Rasmali,SH yang juga ketua MPC Pemuda Pancasila Rokan Hilir ini menurut informasi yang didapatnya beberapa waktu lalu kapal ikan Bintang Kejora I dan kapal ikan Putra Rezeki sudah dipinjam pakai dengan boroh puluhan juta rupiah sehingga kapal tersebut dilepaskan. Namun disayangkan olehnya kapal tersebut sudah untuk kedua kalinya diberlakukan dengan system pinjam pakai karena sudah dua kali kapal itu di tangkap oleh patroli diskanlut Rokan Hilir karena melanggar UU tentang perikanan di perairan Rokan Hilir. Oleh sebab itu dinilai H.Rasmali,SH lemah dalam kebijakan hukum. 

Dikatakan H.Rasmali,SH informasi yang didapatnya juga kapal kecil berasal dari milik anak wilayah Rokan Hilir sendiri yang pernah mengajukan sistim pinjam pakai namun ditolak. Hal inilah yang perlu di evaluasi dan verifikasi kembali masalah pinjam pakai ini. Karena masyarakat menyampaikan aspirasinya tersebut kepada anggota DPRD Rokan Hilir, sebut H .Rasmali,SH.

“Permohonan pinjam pakai oleh pemilik Kapal kecil tidak diperbolehkan sementara itu kapal ikan Bintang Kejora I dan kapal ikan Putra Rezeki malah dua kali dipergunakan sistim pinjam pakai. Boleh saja pinjam pakai namun peralatan tangkapnya harus di sita. Kemudian itu harga boroh harus sesuai dengan harga kapal itu. Kalau tidak demikian maka tidak ada efek jeranya terhadap pengusaha kapal ikan yang kapalnya ditangkap. Karena disebabkan menangkap dengan peralatan yang telah melanggar UU tentang perikanan hanya nakhoda atau tekongnya saja yang ditahan sehingga dijadikan korban sedangkan kapalnya bisa lepas dengan menggunakan system pinjam pakai,”pungkasnya. (krc 01)..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar