Rabu, 15 Desember 2010

Di tahun 2011 kewenangan pengambilan pajak 100 persen oleh pemkab Rohil

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Pajak perkotaan dan pedesaan akan mencapai target 1,5 Milyar rupiah. Hal ini jika PBB pedesaan dan perkotaan tersebut diberikan kewenangan ke pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir. Untuk upaya tersebut beberapa petugas telah diberikan bimbingan Diklat keuangan di Provinsi Riau. Demikian dikatakan oleh kepala Dispenda Riau Drs.Wan Ahmad Saiful,Msi ketika ditemui KABARROHIL di lantai V Hotel Lion jalan Mawar Bagansiapiapi, Rabu (15/12).

“Selama ini 64 persen ke kita maka nantinya kalau jadi kewenangan itu ke kita maka akan mencapai 100 persen,”tuturnya.

Dikatakannya target pajak pedesaan dan perkotaan itu mencapai Rp 1,5 Milyar dan Bea Perolehan hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) yang sertifikat sekira mencapai 800 juta rupiah. Diharapkan target ditahun 2010 mencapai 800 juta rupiah itu ditahun 2011 mencapai 1 Milyar.

Diterangkannya bahwa kecamatan rantau kopar dan kecamatan batu Hampar telah didata dan diuji. Ia juga mengatakan bahwa ditahun 2011 mendatang minimal 12 kecamatan di wilayah kabupaten Rokan hilir sudah didata.

“Dengan adanya kewenangan pajak kekita maka ditahun 2010 mencapai 10 milyar rupiah akan bisa mencapai 11 milyar rupiah,”tandasnya. (andi wrc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar