BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Pihak DPRD Rokan Hilir (Rohil) akan menyurati kembali Pihak
Yayasan Az Najwa di duga melakukan pembukaan lahan secara illegal. Oleh sebab
itu, setelah panggilan pertama tidak di indahkan maka DPRD Rohil akan menyurati
untuk kedua kalinya kepada yayasan tersebut. Demikian ditegaskan oleh
H.Rasmali,SH kepada KABARROHIL ketika ditemui di ruang kerjanya di Gedung DPRD
Rohil jalan merdeka Bagansiapiapi, Senin (10/12/2012).
“Kita layangkan lagi surat panggilan
kedua kepada Yayasan Az Najwa,”ujarnya.
Selain itu, lanjut Rasmali,SH yang
juga ketua DPC Pemuda Pancasila Rokan Hilir ini menegaskan pihaknya juga
melayangkan surat panggilan tehadap salah satu pengusaha yang berhampiran
dengan lahan Yayasan Az Najwa yang juga membuka lahan.
Dia mengatakan bahwa Pihak yayasan Az
Najwa mangkir setelah DPRD Rohil melayangkan surat untuk menghadap agar
dimintai keterangannya untuk pertama kali. Selanjutnya DPRD Rohil melayangkan
surat untuk kedua kalinya untuk bisa
datang ke kantor DPRD Rokan Hilir. DPRD Rokan Hilir memanggil Yayasan Az Najwa
untuk mendapatkan keterangan dasar mereka membuka hutan dijadikan lahan
perkebunan di wilayah Bangko Bakti dengan mengunakan nama yayasan.
“Tapi mereka hingga kini tidak hadir
memenuhi panggilan DPRD"kata Rasmali.
Di jelaskan oleh Rasmali, jika
mereka tidak juga mengindahkan panggilan Komisi I DPRD Rohil maka komisi
I akan memanggil paksa dengan minta bantuan pihak-pihak yang terkait yakni
terutama pemerintah daerah Rohil dan penegak hukum agar menindak-lanjuti
laporan dari masyarakat Rokan Hilir itu. Hal ini, lanjutnya mengatakan sangat di
kuatirkan warga masyarakat melakukan reaksi yang berujung brutal dan anarkis.
Karena, disebut H.Rasmali, di mana masyarakat sudah begitu sabar menunggu hasil
laporan yang telah di sampaikan ke pihak DPRD terkait pembukaan hutan
yang dilakukan oleh yayasan Az Najwa tersebut.
“Kita harap dapat keterangan dari
pihak yayasan Az Najwa masalah perizinan pembukaan lahan, tetapi hingga kini
mereka tidak mengindahkan panggilan tersebut. Dengan tidak dapat hadir untuk
menghadap DPRD Rohil diyakini pihak yayasan itu di duga melakukan pembukaan
hutan tidak memiliki izin yang jelas,"tutup Rasmali. (krc 03).(baca di www.kabarrohil.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar