BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sebanyak
33 orang anggota hadir dari 40 anggota
DPRD Rohil dalam sidang Paripurna yang di gelar di ruang utama gedung DPRD
Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (25/3/2013). Rapat paripurna
penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap 18 Ranperda yang
disampaikanoleh pemerintah daerah tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Rohil
Nasrudin Hasan. Hadir dalam rapat tersebut wabup H.Suyatno para asisten, kepala
dinas, badan dan kantor dilingkungan pemdakab Rohil.
Ketua DPRD Rokan Hilir Nasrudin Hasan menegaskan bahwa program legislasi daerah untuk pembangunan
daerah harus terencana, terpadu dan sistimatis dengan mendapat persetujuan
bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Dalam penyampaian pandangan umumnya
rata-rata para fraksi berpandangan agar dijelaskan naskah akademis dari
ranperda tersebut. Dalam pandangan umumnya fraksi golkar plus, disampaikan
oleh M Radjin Ginting, fraksi PDIP
disampaikan oleh Hj Rosmanita, fraksi Demokrat disampaikan oleh Dodi Syahputra,
fraksi persatuan bintang kebangsaan disampaikan oleh H Bachid Madjid, sedangkan
fraksi kesatuan nasional sejahtera disampaikan oleh Edison,Sag.
Fraksi Golkar Plus,M.Radjun
Ginting dalam pandangannya mengatakan patut diaspresiasi untuk dibahas terhadap
18 ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah. Namun dikatakannya ada tiga
lembaga terlebuh dahulu di kaji akademis, disaratkan wailayah kab kota untuk
lembaga teknisnya. Lanjutnya Dia menyampaikan perubahan secara teknis oleh
pemerintah daerah bertentangan dengan peraturan daerah.
Terkait dengan 18 ranperda
dikatakannya tidak menemui penjelasan akademis. Oleh sebab itu diharapkan pemerintah
daerah menjelaskan naskah akademisnya sebagai ilustrasi perda. Menurutnya, dimana oleh para ahli mengatakan kualitas diperlukan
proses dan prosedur yang terkoordinasi dengan persiapan yang matang dan yang
diatur dalam perda secara singkat jelas dengan bahasa yang baik disusun secara
sistimatis disesuaikan dengan bahasa indonesia yang baik. Dikatakannya, Prosesnya
terdiri dari 3(tiga) tahap yakni persiapan penyusunan naskah inisiatif, naskah
akademik dan naskah legal, kedua melalui persetujuan dan ketika proses
perundangan oleh kepala daerah dan diundangkan oleh setda.
Sedangkan Fraksi PDI P
dalam pandangan fraksi yang disampaikan oleh
Rosmanita menegaskan bahwa dalam pandangannya tugas pemda adalah mewujudkan
keadilan sosial. Sejalan dengan hal tersebut dikatakannya, adil jika diatur
sedemikian rupa dengan pembagian yang pantas. Perda disebutnya demi kepentingan
publik dengan substansi yang sederhana. Dikatakannya, substansi perda tidak
seharusnya membuat perdebatan yang panjang.
“Selayaknya perda diminta
masukan dari masyarakat seperti diwajibkan oleh UU,”jelasnya.
Lanjutnya, menyebutkan
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dengan
pendapat umum, kunker, sosialisasi, seminar, lokakarya maupun diskusi. Hal ini,
lanjutnya mengatakan untuk memudahkan masukan masyarakat maka setiap perda
harus mudah dapat diakses oleh masyarakat. Dalam hal ini, oleh sebab itu fraksi
PDIP mempertanyakan apakah sudah bisa di akses oleh masyarakat Rohil. Kemudian Persoalan
perbatasan sering menmbulkan konflik internal dan terjadi persengketaan seperti
di pulau jemur dan adanya pilgub sumut mendirikan TPS di Rohil.
“Apakah kondisi PNS
mencukupi untuk menempati eselon tersebut, mengingat masih ada pejabat eselon yang
belum terisi,”ujarnya.
Lain lagi Fraksi Demokrat,
dalam hal ini disampaikan oleh Dodi Syahputra, Dia menegaskan 18 Ranperda tidak
disertai naskah akademis. Disebutnya hal ini sangat urgen (penting,red) untuk
mengetahui tujuannya. Oleh sebab itu Fraksi Demokrat yang diketuai oleh M.Kazim
dan sekretaris Oulia berpandangan sangat penting dan suatu kewajiban naskah
akademis ini.
“Tidak salah perda untuk Rohil,
namun harus ada dan terkait dengan naskah akademis. Menurut demokrat pemdakab
sudah memahami namun seolah olah tidak melalui mekanisme. Untuk itu perlu ada
sinkronisasi dan harmonisasi antara SKPD dengan DPRD,”katanya.
Kemudian fraksi Persatuan
Bintang Kebangsaan (PBK) yang disampaikan oleh H.Wachid Madjid menyampaikan
sangat mendukung pemekaran Bagan Sinembah Jaya namun sebaiknya dengan nama Kubu
Hulu dengan ibukota melalui aspirasi masyarakat. Dia menyampaikan agar ada Perda
memberikan penghargaan tidak hanya terbatas bagi PNS saja. Namun penghargaan juga
diberikan kepada kepada anggota DPRD,sebutnya.
Fraksi Keadilan nasional
sejahtera (KNS) yang disampaikan oleh Edison,Sag, dalam pandangannya
menyampaiakan bahwa 18 ranperda merupakan perwujudan pasal 18 UUD 45. Dalam
penyusunan yang menjadi perhatian adalah Ranperda disertai penjelasan dan
naskah akademik, yakni hasil penelitian terhadap penelitian ilmiah. Oleh sebab
itu, menurut fraksi KNS yang diketuai oleh Hj Suryati ini menjelaskan bahwa
naskah akademik sangat penting.
“Sejogjanya raperda
disertai dengan naskah akademik. Oleh sebab itu, diharapkan dianggarkan
dananya. Sedangkan masukan dari Fraksi diantaranya dalam pembentukan SOT baru
apakah sudah ada kajian PNS yang menempati jabatan tersebut dan refelansi PP,
perlu kajian dan intensif lembaga teknik
dikaitkan dengan badan tersebut, ketiga belum ada ranperda penunjang
seperti BUMD,”tandasnya. (adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar