Rabu, 03 April 2013

Pandangan Empat Fraksi : “Perda disusun melalui naskah akademis”



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sebanyak 33 orang anggota  hadir dari 40 anggota DPRD Rohil dalam sidang Paripurna yang di gelar di ruang utama gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (25/3/2013). Rapat paripurna penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap 18 Ranperda yang disampaikanoleh pemerintah daerah tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan. Hadir dalam rapat tersebut wabup H.Suyatno para asisten, kepala dinas, badan dan kantor dilingkungan pemdakab Rohil. 


Ketua DPRD Rokan Hilir Nasrudin Hasan menegaskan bahwa program legislasi daerah untuk pembangunan daerah harus terencana, terpadu dan sistimatis dengan mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Dalam penyampaian pandangan umumnya rata-rata para fraksi berpandangan agar dijelaskan naskah akademis dari ranperda tersebut. Dalam pandangan umumnya fraksi golkar plus, disampaikan oleh  M Radjin Ginting, fraksi PDIP disampaikan oleh Hj Rosmanita, fraksi Demokrat disampaikan oleh Dodi Syahputra, fraksi persatuan bintang kebangsaan disampaikan oleh H Bachid Madjid, sedangkan fraksi kesatuan nasional sejahtera disampaikan oleh Edison,Sag.


Fraksi Golkar Plus,M.Radjun Ginting dalam pandangannya mengatakan patut diaspresiasi untuk dibahas terhadap 18 ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah. Namun dikatakannya ada tiga lembaga terlebuh dahulu di kaji akademis, disaratkan wailayah kab kota untuk lembaga teknisnya. Lanjutnya Dia menyampaikan perubahan secara teknis oleh pemerintah daerah bertentangan dengan peraturan daerah.

Terkait dengan 18 ranperda dikatakannya tidak menemui penjelasan akademis. Oleh sebab itu diharapkan pemerintah daerah menjelaskan naskah akademisnya sebagai ilustrasi perda. Menurutnya, dimana  oleh para ahli mengatakan kualitas diperlukan proses dan prosedur yang terkoordinasi dengan persiapan yang matang dan yang diatur dalam perda secara singkat jelas dengan bahasa yang baik disusun secara sistimatis disesuaikan dengan bahasa indonesia yang baik. Dikatakannya, Prosesnya terdiri dari 3(tiga) tahap yakni persiapan penyusunan naskah inisiatif, naskah akademik dan naskah legal, kedua melalui persetujuan dan ketika proses perundangan oleh kepala daerah dan diundangkan oleh setda.


Sedangkan Fraksi PDI P dalam pandangan fraksi  yang disampaikan oleh Rosmanita menegaskan bahwa dalam pandangannya tugas pemda adalah mewujudkan keadilan sosial. Sejalan dengan hal tersebut dikatakannya, adil jika diatur sedemikian rupa dengan pembagian yang pantas. Perda disebutnya demi kepentingan publik dengan substansi yang sederhana. Dikatakannya, substansi perda tidak seharusnya membuat perdebatan yang panjang.

“Selayaknya perda diminta masukan dari masyarakat seperti diwajibkan oleh UU,”jelasnya.

Lanjutnya, menyebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dengan pendapat umum, kunker, sosialisasi, seminar, lokakarya maupun diskusi. Hal ini, lanjutnya mengatakan untuk memudahkan masukan masyarakat maka setiap perda harus mudah dapat diakses oleh masyarakat. Dalam hal ini, oleh sebab itu fraksi PDIP mempertanyakan apakah sudah bisa di akses oleh masyarakat Rohil. Kemudian Persoalan perbatasan sering menmbulkan konflik internal dan terjadi persengketaan seperti di pulau jemur dan adanya pilgub sumut mendirikan TPS di Rohil.


“Apakah kondisi PNS mencukupi untuk menempati eselon tersebut, mengingat masih ada pejabat eselon yang belum terisi,”ujarnya.

Lain lagi Fraksi Demokrat, dalam hal ini disampaikan oleh Dodi Syahputra, Dia menegaskan 18 Ranperda tidak disertai naskah akademis. Disebutnya hal ini sangat urgen (penting,red) untuk mengetahui tujuannya. Oleh sebab itu Fraksi Demokrat yang diketuai oleh M.Kazim dan sekretaris Oulia berpandangan sangat penting dan suatu kewajiban naskah akademis ini.

“Tidak salah perda untuk Rohil, namun harus ada dan terkait dengan naskah akademis. Menurut demokrat pemdakab sudah memahami namun seolah olah tidak melalui mekanisme. Untuk itu perlu ada sinkronisasi dan harmonisasi antara SKPD dengan DPRD,”katanya.

Kemudian fraksi Persatuan Bintang Kebangsaan (PBK) yang disampaikan oleh H.Wachid Madjid menyampaikan sangat mendukung pemekaran Bagan Sinembah Jaya namun sebaiknya dengan nama Kubu Hulu dengan ibukota melalui aspirasi masyarakat. Dia menyampaikan agar ada Perda memberikan penghargaan tidak hanya terbatas bagi PNS saja. Namun penghargaan juga diberikan kepada kepada anggota DPRD,sebutnya.


Fraksi Keadilan nasional sejahtera (KNS) yang disampaikan oleh Edison,Sag, dalam pandangannya menyampaiakan bahwa 18 ranperda merupakan perwujudan pasal 18 UUD 45. Dalam penyusunan yang menjadi perhatian adalah Ranperda disertai penjelasan dan naskah akademik, yakni hasil penelitian terhadap penelitian ilmiah. Oleh sebab itu, menurut fraksi KNS yang diketuai oleh Hj Suryati ini menjelaskan bahwa naskah akademik sangat penting.

“Sejogjanya raperda disertai dengan naskah akademik. Oleh sebab itu, diharapkan dianggarkan dananya. Sedangkan masukan dari Fraksi diantaranya dalam pembentukan SOT baru apakah sudah ada kajian PNS yang menempati jabatan tersebut dan refelansi PP, perlu kajian dan intensif lembaga teknik  dikaitkan dengan badan tersebut, ketiga belum ada ranperda penunjang seperti BUMD,”tandasnya. (adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar