BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Guru bisa mendapat honorarium dari dana bos jikalau guru
tersebut tidak menerima dalam arti mendapat bantuan dana honor dari pemerintah,
baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk penggunaan dana
BOS dihimbau tepat sasaran dan membuat SPJ. Demikian dikatakan oleh anggota
DPRD Rokan Hilir Dra Hj Suryati kepada KABARROHIL ketika dihubungi, Rabu (13/3/2013).
Dihimbau kepada pengguna dana Bos
membuat laporan SPJ. Hal ini agar dana bos untuk tahun berikutnya mendapat dana
bantuan lagi. Kemudian itu, jika ada
kendala dalam menyampaikan SPJ diharapkan segera konsultasi dan koordinasi. Karena
kendala tersebut harus segera diatasi.
Padahal, sebutnya sosialisasi tentang
dana BOS sudah kerap dilakukan oleh disdik dalam membuat laporan pertanggungan
jawaban penggunaan dana Bos. Saat ini, disebutnya Dana bos tersebut merupakan
dana dari pusat yang sudah diserahkan kedaerah.
“Harapan dana BOS dipergunakan
dengan tepat sehingga ditahun mendatang anggaran dana pusat tersebut lancer
mengalir ke daerah,”tandasnya. (Agr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar