BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sengketa
tanah di kepenghuluan sei daun kecamatan pasir limau kapas rohil membuat
sejumlah 13 kepala keluarga kehilangan lahan. Penerima Kuasa atas persoalan
sengketa lahan warga, Chairuddin mengatakan, telah mengumpulkan berkas
dari para warga untuk melanjutkan kasus ini ke pemdakab rohil dan sekaligus
laporan tersebut ditembuskan kepihak penegak hukum yang ada di waliyah rohil.
“Dalam
waktu dekat ini kami akan laporkan kasus ini ke Bupati dan kepada beberapa
instansi yang ada di rokan hilir,” ujarnya kepada KABARROHIL,
Selasa 13 maret 2013 di bagansiapiapi.
Upaya penyelesaian sengketa lahan masyarakat yang di ketuai bapak sudirman mandai alias buyung ini disebutnya akan disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir maupun wakil bupati Rokan Hilir, DPRD Rohil dan Kepolisian Polres Rohil, kepala inspektorat, kejaksaan negeri rohil,dan LSM.
“Pelaporan
ke sejumlah lembaga pusat kabupaten itu sebagai langkah upaya
mencari penyelesaian persoalan yang sedang di hadapi masyarakat yang lahannya
bersengketa. Di mana pihaknya sudah berupaya untuk mendapatkan penyelesaian
melalui pihak desa dan kecamatan pasir limau kapas, Namun sudah beberapa
bulan ini tanpa hasil,”ujarnya.
Dia
menilai, dengan dibawanya kasus ini ke tingkat kabupaten akan semakin besar
peluang para warga mendapatkan haknya kembali atas tanah yang masih bersengketa
itu.
“Ironis
sekali hingga kini surat yang pernah di sampaikan tertanggal 18 januari 2013
kepihak pemerintah kecamatan pasir limau kapas perihal penyelesaian sengketa
status kepemilikian lahan ini pihaknya belum menerima balasan," jelas Charuddin.
Dia menyebutkan, persoalan ini menjadi suatu pertanyaan yang sangat pantas dan mendasar untuk di ajukan karena kelompok keluarga sudirman mandai yang secara yuridis dan sesuai dengan fakta-fakta baik secara administrasi di mana bukti atas kepemilikan lahan tersebut ada dan nyata sebagai surat yang telah di keluarkan oleh kepala dusun (kadus) Saudar Efendi. M dan berikut denah,peta ,skema lokasinya.
Dia menyebutkan, persoalan ini menjadi suatu pertanyaan yang sangat pantas dan mendasar untuk di ajukan karena kelompok keluarga sudirman mandai yang secara yuridis dan sesuai dengan fakta-fakta baik secara administrasi di mana bukti atas kepemilikan lahan tersebut ada dan nyata sebagai surat yang telah di keluarkan oleh kepala dusun (kadus) Saudar Efendi. M dan berikut denah,peta ,skema lokasinya.
“Koq
bisa sampai hilang seperti raib di telan oleh kemunafikan oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab dengan berupaya untuk menarik keuntungan pribadi dengan
cara di duga melawan hukum. Secara mata telanjang orang akan dapat melihat
serta membaca tentang apa yang sebenarnya terjadi terhadap kelompok keluarga
sudirman mandai “tuturnya
Dia
mengharapkan sekali kepada pihak-pihak yang terkait dapat mencari solusi agar
penderitaan yang di alami keluarga sudirman mandai ini bisa terselesaikan.
Lanjutnya mengatakan, Bila mana hal ini kita berpijak pada kejujuran sesuai
janji dan sumpah secara transparan kepada kedua belah pihak yang jika benar
bersengketa dapat di dudukan bersama yang di mediasi oleh pihak pemerintah
setempat dengan mempertunjukkan serta meneliti surat dasar yang di miliki oleh
masing-masing pihak yang bersengketa. Jika hal ini tidak sama sekali di lakukan
sampai kapanpun permasalahan ini tidak akan selesai, sebut Chairuddin.
“Apakah
dalam hal ini ada unsur kesengajaan untuk tidak mau menyelesaikan permasalahan
ini,setelah menilai tidak adanya keseriusan pihak yang berkompeten untuk
menyelesaikan persoalan di masyarakat kita ini,”pungkas Chairuddin menduga-duga.
(Ags)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar