BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Konstitusi
yang tertuang dalam pasal 27 ayat 2 uu no 32 tahun 2004 tentang pemerntahan daerah dan peraturan pemerintah
RI no 3/2007 tentang laporan penyelenggaaraan pemerinah daerah kepada
pemerintah, laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan daerah dan informasi laporan
keteragan pemerintah daerah kepada masyarakat. Demikian ditegaskan oleh wabup
H.Suyatno dalam menyampaikan LKPJ bupati tahun 2013 di hadapan anggota DPRD
Rokan Hilir di gedung DPRD jalanMerdeka Bagansiapiapi, Rabu (24/4/2013)
“Untuk merealisasi hal tersebut
diatas pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan menyampaikan dihadapan sidang
majelis paripurna DPRD kab Rohil yaitu penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban
bupati rohil tahun 2012,”ujarnya wabup H.Suyatno.
Agenda tersebut adalah merupakan
hal yang penting yang disampaikan kepada dewan perwakilan daerah setelah
berakhirnya tahun anggaran.
Dikatakannya berawal dari
masa pelantikan bupati masa periode kedua pada tanggal 8 Juni 2011 dimana
kondisi social politik saat itu sedang mengalami perubahan-perubahan yang telah
dan diperjuangkan dari pelbagai pihak, seperti perubahan di bidang politik, hokum,
birokrasi dan kemasyarakatan. Perubahan kondisi politik secara
konstitusional sangat dirasakan sekalian sampai kedaerah. sehingga didalam
penyelenggaraan pemerintahan sebahagian pemikiran terfokus guna merespon aspirasi-aspirasi
yang berkembang di dalam masyarakat.
“Untuk itu, tidak
berlebiuhan pada kesempatan berbahagia ini saya mengucapkan terima kasih kepada
anggota DPRD, tokoh masyarakat,LSM dan semua pihak yang memberikan masukan dalam menetapkan pondasi keberadaan kab Rokan
Hilir ini.sehingga didalam penyelenggraan pemerintah, membangun dan
kemasyarakatan tidak mengalami hambatan yang mendasar . Dan dengan didukung
potensi kabupaten rohil yang ada dapat di jadikan peluang bagi akselarasi
pembangunan kedepan,”tuturnya.
Disebut Suyatno, telah
dirumuskan visi rokan hilir yakni terwujudnya rokan hilir yang maju sejahtera
dan berdaya saing tahun 2016. Dengan latar belakang visi tersebut LKPJ bupati
rohil tahun 2012 mengacu kepada perpem RI no 3/2007 tentang laporan
penyelenggaaraan pemerinah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan
pertanggung jawaban kepala daerah kepada
dewan perwakilan daerah dan informasi laporan keteragan pemerintah
daerah kepada masyarakat. secara sistematika
Dalam penyampaian LKPJ
tersebut berlangsung selama 30 menit dimana secara keseluruhan terdiri dari
tujuh BAB. (adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar