Sabtu, 04 Mei 2013

Dalam Sidang Paripurna, sampaikan LKPJ bupati tahun 2012



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Konstitusi yang tertuang dalam pasal 27 ayat 2 uu no 32 tahun 2004  tentang pemerntahan daerah dan peraturan pemerintah RI no 3/2007 tentang laporan penyelenggaaraan pemerinah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah kepada  dewan perwakilan daerah dan informasi laporan keteragan pemerintah daerah kepada masyarakat. Demikian ditegaskan oleh wabup H.Suyatno dalam menyampaikan LKPJ bupati tahun 2013 di hadapan anggota DPRD Rokan Hilir di gedung DPRD jalanMerdeka Bagansiapiapi, Rabu (24/4/2013)

“Untuk merealisasi hal tersebut diatas pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan menyampaikan dihadapan sidang majelis paripurna DPRD kab Rohil yaitu penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban bupati rohil tahun 2012,”ujarnya wabup H.Suyatno.

Agenda tersebut adalah merupakan hal yang penting yang disampaikan kepada dewan perwakilan daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.

Dikatakannya berawal dari masa pelantikan bupati masa periode kedua pada tanggal 8 Juni 2011 dimana kondisi social politik saat itu sedang mengalami perubahan-perubahan yang telah dan diperjuangkan dari pelbagai pihak, seperti perubahan di bidang politik, hokum,  birokrasi dan kemasyarakatan.  Perubahan kondisi politik secara konstitusional sangat dirasakan sekalian sampai kedaerah. sehingga didalam penyelenggaraan pemerintahan sebahagian pemikiran terfokus guna merespon aspirasi-aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat.

“Untuk itu, tidak berlebiuhan pada kesempatan berbahagia ini saya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD, tokoh masyarakat,LSM dan semua pihak yang memberikan masukan  dalam menetapkan pondasi keberadaan kab Rokan Hilir ini.sehingga didalam penyelenggraan pemerintah, membangun dan kemasyarakatan tidak mengalami hambatan yang mendasar . Dan dengan didukung potensi kabupaten rohil yang ada dapat di jadikan peluang bagi akselarasi pembangunan kedepan,”tuturnya.

Disebut Suyatno, telah dirumuskan visi rokan hilir yakni terwujudnya rokan hilir yang maju sejahtera dan berdaya saing tahun 2016. Dengan latar belakang visi tersebut LKPJ bupati rohil tahun 2012 mengacu kepada perpem RI no 3/2007 tentang laporan penyelenggaaraan pemerinah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah kepada  dewan perwakilan daerah dan informasi laporan keteragan pemerintah daerah kepada masyarakat. secara sistematika

Dalam penyampaian LKPJ tersebut berlangsung selama 30 menit dimana secara keseluruhan terdiri dari tujuh BAB. (adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar