Ujung Tanjung,KABARROHIL-Satu Truk Kayu
illegal logging dari Rangau kec Rantau Kopar, kabupaten Rohil diangkut oleh
mobil bernomor polisi BK 9533 BB beserta sopirnya Adam(40) diamankan di
Mapolsek tanah Putih untuk diproses lebih lanjut.
Demikian hal ini ditegaskan oleh
Kapolres Rokan Hilir AKBP Tonny Hermawan.R,Sik melalui Kabag Humas Polres Rohil
AKP Ali Suhud serta anggota Polsek tanah Putih AIPTU S.Damanik dan AIPTU Efrizon
kepada KABARROHIL, Rabu (17/4/2013) kemaren.
Dikatakannya, berdasarkan informasi
dari masyarakat Rangau kepada pihak polsek Tanah Putih. Lanjutnya mengatakan
dengan relative singkat dan tepat waktu kayu olahan tersebut dapat ditangkap
dan diamankan beserta sopirnya.. Dikatakannya pengamanan sopir beserta BB
tersebut saat memuat kayu ilog yang ditaksir kurang lebih 3 ton. Kayu tersebut akan
dibawa menuju Medan untuk diperjual belikan,sebutnya.
“Semua tindak kejahatan kita tetap
akan menindak tegas para pelaku kejahatannya baik itu Narkoba,,Illegal logging,perjudian
,penipuan ,penggelapan dan semua tindak kejahatan kita tetap akan menindak tegas
pelaku kejahatan tersebut,” ujar AKP.Ali Suhud selaku kabid Humas
polres Rohil mengakhiri. (USM)
polres Rohil mengakhiri. (USM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar