Sabtu, 04 Mei 2013

Satu Truk Kayu diamankan beserta supir



Ujung Tanjung,KABARROHIL-Satu Truk Kayu illegal logging dari Rangau kec Rantau Kopar, kabupaten Rohil diangkut oleh mobil bernomor polisi BK 9533 BB beserta sopirnya Adam(40) diamankan di Mapolsek tanah Putih untuk diproses lebih lanjut.

Demikian hal ini ditegaskan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Tonny Hermawan.R,Sik melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Ali Suhud serta anggota Polsek tanah Putih AIPTU S.Damanik dan AIPTU Efrizon kepada KABARROHIL, Rabu (17/4/2013) kemaren.

Dikatakannya, berdasarkan informasi dari masyarakat Rangau kepada pihak polsek Tanah Putih. Lanjutnya mengatakan dengan relative singkat dan tepat waktu kayu olahan tersebut dapat ditangkap dan diamankan beserta sopirnya.. Dikatakannya pengamanan sopir beserta BB tersebut saat memuat kayu ilog yang ditaksir kurang lebih 3 ton. Kayu tersebut akan dibawa menuju Medan untuk diperjual belikan,sebutnya. 

“Semua tindak kejahatan kita tetap akan menindak tegas para pelaku kejahatannya baik itu Narkoba,,Illegal logging,perjudian ,penipuan ,penggelapan dan semua tindak kejahatan kita tetap akan menindak tegas pelaku kejahatan tersebut,” ujar AKP.Ali Suhud selaku kabid Humas
polres Rohil mengakhiri. (USM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar