Sabtu, 04 Mei 2013

Ketua KPUD Rokan Hilir : Tidak ada perbedaan, Proses sesuai aturan yang berlaku



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Di hari terakhir pendaftaran caleg oleh parpol, semua parpol telah mendaftarkan calegnya ke KPU Rokan Hilir, Senin (22/4/2013). Parpol pertama yang mendaftarkan Daftar Calef sementara (DCS) ke KPU parpol Hanura sedangkan yang terakhir parpol PKPI. Rentan waktu mendaftar selama dua minggu.


“Mudahan berjalan lancer sesuai aturan berlaku dan tidak tumbuh polimik disini karena semua berpikiran positif sesuai aturan dan uu yang berlaku. Sudah semua partai mendaftar,”kata H.Azhar Syakban kepada KABARROHIL ketika ditemui di ruang kerjanya,Senin (22/4/2013).

Disebutnya setelah ini (DCS) dalam dua minggu diproses, dimana dalam tenggang waktu tersebut di berikan masa perbaikan segala kekurangan. “Calon yang sudah diajukan tidak bisa diganti namun bisa melengkapi berkas yang kurang,”tutur yang akrab dipanggil wak atan ini.

Dikatakannya, tidak ada perbedaan partai satu dengan lain partai politik dalam tahapan ini,. Disebutnya KPU melakukan tahapan sesuai aturan yang berlaku. Dimana para anggota DPRD  berasal dari partai yang tidak lolos verifikasi yang ingin menjadi caleg harus mendapat persetujuan dari atasannya.

“Anggota DPRD dari parpol tidak lolos verifikasi mencaleg harus mendapat persetujuan atasannya,”tandas H.Azhar Syakban. (Agr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar