BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Di hari terakhir pendaftaran caleg
oleh parpol, semua parpol telah mendaftarkan calegnya ke KPU Rokan Hilir, Senin
(22/4/2013). Parpol pertama yang mendaftarkan Daftar Calef sementara (DCS) ke
KPU parpol Hanura sedangkan yang terakhir parpol PKPI. Rentan waktu mendaftar
selama dua minggu.
“Mudahan berjalan lancer sesuai aturan berlaku dan tidak
tumbuh polimik disini karena semua berpikiran positif sesuai aturan dan uu yang
berlaku. Sudah semua partai mendaftar,”kata H.Azhar Syakban kepada KABARROHIL
ketika ditemui di ruang kerjanya,Senin (22/4/2013).
Disebutnya setelah ini (DCS) dalam dua minggu diproses,
dimana dalam tenggang waktu tersebut di berikan masa perbaikan segala
kekurangan. “Calon yang sudah diajukan tidak bisa diganti namun bisa melengkapi
berkas yang kurang,”tutur yang akrab dipanggil wak atan ini.
Dikatakannya, tidak ada perbedaan partai satu dengan lain
partai politik dalam tahapan ini,. Disebutnya KPU melakukan tahapan sesuai
aturan yang berlaku. Dimana para anggota DPRD berasal dari partai yang tidak lolos
verifikasi yang ingin menjadi caleg harus mendapat persetujuan dari atasannya.
“Anggota DPRD dari parpol tidak lolos verifikasi mencaleg
harus mendapat persetujuan atasannya,”tandas H.Azhar Syakban. (Agr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar